TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah, Jusuf Merukh, mempersilakan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto melaporkan dirinya ke polisi. "Indonesia negara hukum, silakan saja melaporkan saya," ujar Jusuf dari Kuala Lumpur, hari ini Kamis 16 Juni 2011.
Dia mengatakan tuduhan yang disampaikannya kepada Martiono mengenai penggelapan dokumen arbitrase benar adanya. "Itu bukan tuduhan, itu kenyataan. Bukti ada, karena itu akan dibuktikan ke kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Martiono melaporkan bos Pukuafu tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. Dia melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Menanggapi itu, Jusuf mengatakan, "Laporkan saja, jika beliau merasa punya nama baik."
Selain menggelapkan dokumen arbitrase, Martiano juga dituduh oleh Jusuf melakukan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham pada 15 November 2005. Jusuf mengatakan, dia memang menuduhnya terkait persoalan itu. "Martiono baru menjadi pegawai PT Newmont pada 2009. Bagaimana bisa dia membantah RUPS itu tidak pernah ada," katanya.
Jusuf pun telah menyampaikan dokumen RUPS serta surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 3 Januari 2006 kepada Blake Rhodes yang menjabat sebagai Vice President, Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont. Kemudian oleh Blake ditembuskan kepada Martiono selaku Presiden Direktur Newmont.
Jadi menurutnya, isu itu bukan pencemaran nama baik. Namun, Martiono memang benar menggelapkan dokumen dengan bukti serta fakta yang dimilikinya. "Saya persilakan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.
Jusuf Merukh malah menegaskan, dengan sikap Martiono yang melaporkannya, kemungkinan besar Pukuafu yang memiliki saham 20 persen di Newmont dapat menarik kembali dukungan kepada Presdir Newmont itu. "Apalagi dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
SUTJI DECILYA
Berita terkait
Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar
3 November 2016
Medco rampungkan transaksi akuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$2,6 miliar setara Rp33,8 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Sudirman Analisis Akuisisi Medco terhadap Newmont
20 Juli 2016
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan tengah mempelajari kewajiban divestasi saham bagi PT Newmont Nusa Tenggara.
Baca SelengkapnyaNewmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T
1 Maret 2016
Peningkatan pembayaran royalti selama 2015 sangat signifikan dibandingkan dengan 2014 lalu.
Baca SelengkapnyaNewmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor
22 Januari 2016
Sesuai dengan manifes, limbah yang diangkut kapal MV Red Rock adalah pelumas bekas dan limbah-limbah bekas pakai lain.
Baca SelengkapnyaPelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont
21 Januari 2016
Rute kapal pengangkut limbah B3 berangkat dari Pelabuhan Newmont di Mataram dengan tujuan Surabaya dan singgah di Kupang.
Baca SelengkapnyaDivestasi, Penawaran Saham Freeport Dinilai Kemahalan
16 Januari 2016
Pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penawaran divestasi saham Freeport.
Baca SelengkapnyaPerusahaan BUMN Ini Kelola Kontrak Rp 100 Triliun Tahun 2016
10 Desember 2015
PT Waskita Karya (Persero) menargetkan meraih kontrak pengerjaan proyek sebesar Rp100 triliun pada awal 2016, dengan total aset mencapai Rp43 triliun.
Baca SelengkapnyaMedco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya
30 November 2015
Pemilik Medco, Arifin Panigoro, dikabarkan ingin membeli 76 persen saham Newmont.
Baca SelengkapnyaSudirman: Rencana Akuisisi Newmont Sudah Sejak 4 Bulan Lalu
27 November 2015
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PTNNT calon pemegang saham baru.
Baca SelengkapnyaMartiono Pensiun, Newmont Tunjuk Nakhoda Baru
19 September 2015
Pengganti Martiono sebagai Direktur Utama Newmont adalah Rachmat Makassau.
Baca Selengkapnya