TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 840 botol minuman keras impor ilegal senilai Rp 350 juta. Ratusan botol minuman keras eks impor yang tanpa dilekati pita cukai itu disita pada 13 April di kawasan Kedoya Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta Teguh Indrayana mengatakan modus operandi peredaran minuman yang mengandung etil alkohol itu diselundupkan melalui Sumatera. Lalu, diantarpulaukan ke Jakarta dengan ekspedisi angkutan darat.
"Untuk menghindari pemantauan petugas, peredaran minuman keras ilegal itu dibungkus dengan karton bekas pengemas rokok," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.
Ditjen Bea dan Cukai sudah selesai melakukan penyidikan untuk 216 botol dengan tersangka HSS dan HDR, adapun tersangka RS dengan 624 botolnya masih dinyatakan buron. Tersangka HSS, HDR, dan RS diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Selain minuman keras, Bea dan Cukai juga berhasil menegah 120 ribu potong pakaian bekas dalam 120 ballpress di daerah Ancol Jakarta Utara pada 4 Mei 2011. Penegahan ini dilakukan berkat informasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jakarta Gatot Hariyo Sutejo mengatakan bahwa modus operandi pakaian bekas diselundupkan melalui Kalimantan kemudian dimasukkan ke Jakarta. "Pakaian bekas ini didatangkan dari luar negeri, seperti Malaysia," kata Sutejo.
Namun, petugas Bea dan Cukai tidak mengetahui pihak yang menyelundupkan pakaian bekas tersebut. Sutejo mengatakan penyelundupan pakaian bekas ini tidak semata-mata karena nilainya, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dengan masuknya pakaian bekas impor ini. "Pakaian bekas ini bisa mematikan industri dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian bekas ini bisa saja membawa virus penyakit," katanya.
Selama semester pertama 2011, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah menyelesaikan penyidikan lima perkara tindak pidana cukai dan sudah masuk P21, yaitu minuman keras ilegal sebanyak 3.646 botol, 1.390.464 pita cukai, dan satu unit mesin cetak pita cukai palsu yang telah beroperasi selama tiga tahun.
IQBAL MUHTAROM
Berita terkait
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
23 jam lalu
Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
1 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
5 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaTanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
13 hari lalu
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
15 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaWarga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
19 hari lalu
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaSidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini
31 hari lalu
JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.
Baca SelengkapnyaHeboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf
38 hari lalu
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.
Baca Selengkapnya