Penagihan Tunggakan Utang Reboisasi Diserahkan ke Menkeu
Reporter
Editor
Rabu, 15 Juni 2011 19:09 WIB
Zulkifli Hasan. ANTARA/Saptono
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyerahkan penagihan pinjaman dana reboisasi 60 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) ke Kementerian Keuangan. Sisa utang yang belum dilunasi mencapai Rp 106 miliar. "Kementerian Keuangan yang mengelola bentuk pengembaliannya," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.
Dana reboisasi tersebut digelontorkan pemerintah sejak 1994 sebesar Rp 2,4 triliun. Dari jumlah dana itu, sebesar Rp 960 miliar berbentuk penyertaan modal, sebesar Rp 1,139 miliar berupa pinjaman dengan bunga nol persen, serta pinjaman dana berbunga komersial Rp 318 miliar.
Setelah terjadi krisis moneter sekitar 1997-1999, pengembalian dana itu macet. Perusahaan peminjam tak mampu mengembalikan karena mengalami kerugian besar akibat krisis. Namun, pada 2003 jumlah pinjaman menyusut hingga Rp 1 triliun, sedangkan 2006 menjadi Rp 986 miliar.
Kementerian Kehutanan pada Januari lalu sempat mengatakan pinjaman yang belum dikembalikan masih di kisaran Rp 1 triliun. Namun, Zulkifli menegaskan pengembalian dana cukup lancar sejak awal tahun. Pengembalian hutang itu tak lepas dari kerja keras timnya yang terus mendesak perusahaan melunasi utang.
Salah satu langkah yang diambil yakni membeberkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut melalui media cetak maupun online. Aayangnya ia menolak membeberkan 60 perusahaan tersebut. Alasannya "Kalau yang ini tidak usalah. Kasihan," kata dia. Ia menyerahkan kebijakan pengembalian dana kepada Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, pemerintah tetap berharap sisa dana pinjaman itu bisa kembali secara utuh. Meski dianggap jumlahnya tinggal sedikit, pemerintah tidak akan melakukan pemutihan hutang atau sunset policy. "Tidak ada kebijakan begitu sekarang."
Zulkifli mengaskan bila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melunasi utang, maka izin pengelolaan hutan mereka akan dicabut. Mereka juga bisa dilaporkan ke aparat hukum.