TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan, Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut tidak akan diperpanjang. Setelah masa berlakunya habis tahun 2013 nanti, Inpres tersebut tidak berlaku lagi.
Hadi menjelaskan, Inpres moratorium, selain demi menahan laju deforestasi hutan-hutan di dataran rendah yang menjadi tempat tinggal satwa, juga dibuat untuk memberi waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan tata kelola hutan. Pemerintah berpatokan pada perbaikan faktor keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. "Saya kira dalam dua tahun kita sudah selesai masalah governance," tutur Hadi.
Menurutnya, sekarang pemerintah sudah menggalakkan transparansi. Misalnya dengan mencantumkan nama-nama perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan yang bermasalah dan pemantauan wilayah eksplorasi hutan melalui peta yang di-upload melalui internet. "Sekarang ada civil society yang ikut mengawasi," ujar Hadi.
Inpres moratorium memang dibuat khusus untuk memberi kekuasaan pada menteri kehutanan agar dapat mencegah pembukaan lahan. Sebab, dalam Keputusan Presiden No. 32 tahun 1992 dinyatakan bahwa boleh diterbitkan izin pembukaan lahan gambut dengan kedalaman 3 meter.
Sebelumnya, Inpres moratorium hutan ditandatangani presiden 20 Mei lalu untuk menangguhkan pembukaan hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres rencananya diberlakukan selama dua tahun, hingga 2013.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
32 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Selengkapnya365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
32 hari lalu
Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.
Baca SelengkapnyaPemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024
32 hari lalu
Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.
Baca SelengkapnyaPengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal
32 hari lalu
Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.
Baca SelengkapnyaTingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen
34 hari lalu
Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.
Baca SelengkapnyaHari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan
38 hari lalu
Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan
Baca SelengkapnyaAgar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok
39 hari lalu
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.
Baca SelengkapnyaTaman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka
39 hari lalu
KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaOIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis
41 hari lalu
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.
Baca SelengkapnyaJangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau
42 hari lalu
Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.
Baca Selengkapnya