Pemerintah Bentuk Dua Badan Jaminan Sosial  

Reporter

Editor

Kamis, 12 Mei 2011 15:55 WIB

Dari kiri: Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Keuangan Agus Martowadojo, Menteri/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mewakili Pemerintah, seusai mengikuti rapat Pansus RUU BPJS komisi IX, di Gedung MPR/DPR. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Dua BPJS itu, terdiri atas pertama, badan yang melayani kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Yang kedua, badan yang melayani pensiun dan jaminan hari tua.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan BPJS yang melayani kesahatan, kematian, dan kecelakaan kerja akan mengelola pendanaan yang sifatnya jangka pendek. Sementara, BPJS yang melayani pensiun dan jaminan hari tua akan mengelola pendanaan yang sifatnya jangka panjang. Untuk BPJS di bidang kesehatan tersebut, pemerintah akan memberikan modal awal sebesar Rp 2 triliun.

Namun, pemerintah tidak akan membentuk dua lembaga itu sekaligus. “Pemerintah harus tetap menjaga fiskal sehingga tidak bisa langsung semuanya dibentuk,” katanya usai rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2011.

Pemerintah akan memulai dengan membentuk BPJS kesehatan yang saat ini sudah ada dasarnya berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas. “Pemerintah sudah siapkan Jamkesmas, tapi Jamkesmas ini konsepnya bantuan sosial, “ katanya.

Yang kemudian nanti akan dibentuk, kata Agus, adalah BPJS yang sifatnya asuransi sosial. Dengan desain asuransi sosial ini sifatnya tidak lagi berupa bantuan sosial, tapi sudah ada keterlibatan individu-individu dalam memberi kontribusi berupa iuran. “Tapi, kalau orang miskin, pemerintah akan membantu memberikan kontribusi, jamkesmas akan dikonversi sebagai iuran bagi orang miskin," katanya.

Dua BUMN tersebut adalah Askes dan Jamsostek, yang dalam jangka panjang akan digabung ke dalam BPJS. Sebab, selama ini Askes hanya melayani pegawai negeri sipil dan Jamsostek hanya untuk pekerja formal. “Nantinya dalam jangka panjang, akan diperluas, mencakup pekerja informal dan rakyat miskin,” ujarnya.

Terkait pembentukan BPJS tersebut, Agus mengingatkan jangan sampai pembentukan sistem jaminan sosial menjadi beban bagi keuangan negara. “Seperti yang terjadi di negara maju karena jaminan sosialnya terlalu agresif dan tidak dikelola dengan baik, membuat beban bagi keuangan negara. Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan negara maju,” katanya.

Nantinya, BPJS akan bersifat badan hukum yang dikelola dengan prinsip wali amanat yang tidak mengejar keuntungan, tapi memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi peserta jaminan sosial. “Yang jelas jangan sampai keuangan tidak sehat, tidak dikeloa dengan baik,” katanya.

Agus mengatakan Pemerintah dan DPR mempunyai keinginan yang sama, yaitu membuat suatu sistem jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia dan memberikan pelayanan yang sifatnya mendasar untuk kebutuhan rakyat Indonesia.

Anggota DPR berharap UU BPJS ini bisa diselesaikan dalam masa sidang saat ini dan tidak tertunda lagi. Pembahasan RUU BPJS ini sudah melewati dua masa sidang dan pada masa sidang ini pemerintah mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) baru. “Presiden sudah memberikan inpres kepada delapan menteri untuk menyelesaikan UU BPJS ini,” kata Rieka Dyah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

IQBAL MUHTAROM

Berita terkait

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

27 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.

Baca Selengkapnya

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.

Baca Selengkapnya

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Baca Selengkapnya

Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.

Baca Selengkapnya