Pernyataan Ade terkait tawaran PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik 20 persen. Dengan demikian, tarif listrik yang dibayar industri bisa turun dari Rp 730 per kilowatt per jam (KWH) jadi Rp 550 kWh. Tetapi, syaratnya, pelaku industri mau mengurangi penggunaan listrik pada waktu beban puncak ke malam hari.
Ade lalu menjelaskan, untuk memindahkan beban kerja dari waktu beban puncak ke malam hari, artinya ada mesin yang harus dimatikan di saat beban puncak. Misalnya, mesin yang dimatikan adalah mesin pengolahan dari kapas menjadi benang.
Beban kerja mesin tersebut harus ditambahkan pada jam malam setelah beban puncak yaitu pukul 22.00-07.00. "Jika, kerja mesin tidak ditambah pada malam hari, maka, produksi bisa menurun," ujarnya.
Selain penambahan kapasitas mesin pada malam hari, pengusaha juga harus menambah biaya untuk tenaga kerja.
Investasi tambahan itu, paling tidak harus kembali antara 3-4 tahun. "Kalau diskon tarif listrik untuk malam hari hanya 20 persen tidak menarik," kata Ade.
EKA UTAMI APRILIA