TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengatakan Peraturan Presiden terkait Moratorium konversi hutan bakal terbit bulan ini.
'Saat ini sedang tahapan proses , " kata Dipo kepada wartawan sebelum pertemuan antara Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan , Kamis ( 24/ 3).
Perpres ini dibutuhkan sebagai kelanjutan kerjasama Indonesia dengan Norwegia terkait program pengurangan emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation ( REDD+ ). Kendala dalam penerbitan Perpres adalah belum tercapainya kesepakatan mengenai cakupan moratorium, termasuk hutan primer atau juga sekunder.
Dipo mengakui penerbitan Perpres ini tidak sesuai dari target sebelumnya yang telah ditentukan yakni pada 1 Januari 2011 lalu . Sebelumnya, ada silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon .
Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan , cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut . Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawtit Indonesia Joefly Bachroeny berharap nantinya pemberlakukan moratorium tidak berimbas pada pembukaan lahan untuk kelapa sawit. Padahal, kata dia, kelapa sawit merupakan produk unggulan Indonesia.
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
5 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.