Suta mengatakan, bila menggunakan pola lama, BPPN tidak akan merampungkan targetnya. Dalam sisa waktu keberadaan BPPN yang tinggal 2,5 tahun ini, penggunaan pola ritme kerja yang lama memungkinkan tidak tercapainya sebagian besar target-target penyelesaian masalah yang telah ditetapkan. Target-target tersebut sebelumnya telah ditetapkan wapres. Selain itu, harus ada pula usaha untuk memperpendek proses itu agar restrukturisasi bisa diselesaikan.
Menko Perekonomian Burhanuddin Abdullah mengatakan, dalam prosedur kerja KKSK, Menkeu oversight committe dan BPPN terasa terlalu birokratis. Keadaan ini menyebabkan harus dipikirkan kemungkinan prosedur ini diperpendek. "Kemungkinan akan dipikirkan satu cara lain," kata dia. Namun, Burhanuddin belum dapat mengatakan kemungkinan ini.
Ketika ditanya target-target apa yang dianggap tidak akan tercapai jika menggunakan pola lama, Suta tidak dapat menjawab dengan pasti. Ia hanya mengemukakan masalah keterbatasan waktu yang dimiliki BPPN untuk menyelesaikan semua masalah yang dimilikinya. "BPPN adalah suatu badan sementara yang bertugas melakukan restrukturisasi. Jika waktunya sudah habis BPPN harus dibubarkan," kata Suta. Ia menambahka, dengan semua keterbatasan waktu dan sumber daya yang ada, ia harus optimis dalam menyelesaikan masalah BPPN.
Menurut Suta, Wapres juga berpesan agar pelaksanaan penetapan prioritas nanti harus berpegang dalam transparansi dan agar aset-aset BPPN di-manage dengan baik. Pada rapat ekonomi berikutnya di awal Julil mendatang, wapres meminta dibuat presentasi tentang bagaimana kondisi BPPN yang sebenarnya dan bagaimana nilai-nilai tersebut bisa dipertahankan. "Lihat masalah yang ada, inventarisasi dan list," kata Suta menirukan permintaan Wapres.
Wapres mengingatkan pula agar proses hukum dan dan restrukturisasi yang dilakukan jangan sampai tumpah tindih. Artinya, kata Suta, Wapres meminta BPPN untuk berkoordinasi dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung. "Ini semua akan dilaksanakan dan dilaporkan dalam pertemuan berikutnya," ujarnya. .
Ditanya mengenai langkah-langkah yang akan diambilnya sebagai ketua BPPN yang baru, Suta meminta waktu untuk mempelajari masalah yang ada. "Dari situ baru disusun apa yang harus ditempuh dari kemungkinan-kemungkinan yang tersedia," kata Suta. Ia mencontohkan, restrukturisasi kredit yang ada di BPPN sebagian besar baru tahap MoU. Padahal seharusnya sudah sampai pada masalah-masalah penyelesaian yang ril. (Dian Novita)