Dilarang, Pengusaha Batu Bara Bermodal Cekak!  

Reporter

Editor

Kamis, 17 Maret 2011 10:32 WIB

TEMPO/Firman Hidayat
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pemerintah Kutai Timur Kalimantan Timur melarang aktivitas pertambangan batu bara bermodal cekak beroperasi di wilayahnya. Model perusahaan seperti ini dianggap tidak berwawasan lingkungan dalam proses eksploitasi pertambangan batu bara.

“Saya tidak akan memberi izin perusahaan batu bara karungan, seperti yang banyak ditemui di Samarinda dan Kutai Kartanegara,” kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor di Balikpapan, Kalimantan Timur Kamis (17/5). Ia sudah menerbitkan sejumlah izin kuasa pertambangan batu bara.

Perusahaan perusahaan tersebut, menurut Isran, sudah diwajibkan menyetorkan dana jaminan reklamasi lingkungan pertambangan. “Sehingga hanya perusahaan yang dinilai bonafid saja yang bisa memperoleh izin pertambangan, dan tidak sembarangan,” ujarnya.

Isran juga memerintahkan personelnya dalam pengawasan intensif aktivitas pertambangan di Kutai Timur. Perusahaan yang kedapatan menyalahi izin langsung ditindak tegas berupa pencabutan izin hingga sanksi perdata dan pidana. “Tak menunggu dua kali, langsung ditindak. Tak ada lubang lubang bekas galian di Kutai Timur,” tuturnya.

Terdapat sedikitnya dua perusahaan tambang raksasa beroperasi di Kutai Timur, yaitu PT Kaltim Prima Coal dan PT Indominco. PT Kaltim Prima Coal merupakan perusahaan pertambangan batu bara terbesar di dunia lewat produksinya yang mematok target 70 juta metrik ton per tahun.

Isran menilai perusahaan batu bara di Kutai Timur telah mengikuti prosedur. Keberadaan perusahaan batu bara juga berdampak langsung terhadap penerimaan royalti pemerintah daerah. “APBD Kutai Timur sebesar Rp 2,4 triliun mayoritas berasal dari pertambangan batu bara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan penilaian program penilaian peringkat kinerja (Proper) perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. KPC memperoleh label hijau sebagai perusahaan yang dianggap peduli lingkungan. Sedangkan Indominco Mandiri sebaliknya berlabel merah.

SG WIBISONO

Berita terkait

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

1 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

3 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

7 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

31 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

46 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

46 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

55 hari lalu

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

57 hari lalu

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya