Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Reporter

Editor

Selasa, 18 Januari 2011 14:36 WIB

TEMPO/Arie Basuki
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kelompok Usaha Temasek Holdings mengaku kecewa dengan putusan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. Menurut Goh Yong Siang, Senior Managing Director, Strategic Relations, Temasek Holdings kecewa sebab sebenarnya tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum anti-monopoli yang berlaku di Indonesia.

"Temasek telah menerima release pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan permohanan Peninjauan Kembali yang diajukan. Temasek merasa kecewa dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali itu," kata dia hari ini, Selasa (18/1) dalam rilisnya.

Meskipun begitu, sebagai penanam modal internasional, Temasek akan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti dengan membayar sebagaimana mestinya denda yang dikenakan oleh KPPU, tentunya tanpa mengurangi kedudukan hukumnya serta mencadangkan seluruh hak-haknya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Dari sejumlah anak perusahaan yang dikenai denda tersebut, baru PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang memenuhi pembayaran sebesar Rp 15 miliar.

ROSALINA

Berita terkait

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.

Baca Selengkapnya

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.

Baca Selengkapnya

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Baca Selengkapnya

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

18 Januari 2011

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.

Baca Selengkapnya

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

18 Januari 2011

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

23 Desember 2010

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda.

Baca Selengkapnya

Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."

Baca Selengkapnya

KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

13 September 2008

KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi tiga opsi terhadap transaksi temasek dan Qatar Telecom (QTel) yang dinilai cacat hukum. Opsi itu meliputi transaksi boleh dilanjutkan, dilanjutkan dengan syarat, atau dibatalkan.

Baca Selengkapnya