TEMPO Interaktif, Singapura -Temasek menyatakan sedang menunggu pemberitahuan resmi dari yang berwenang sebelum membayar denda apapun. Hal itu diungkapkan pengacara Nicholas & Tan kepada MediaCorp sehari setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda yang luar biasa.
"Fakta bahwa Temasek belum menerima pemberitahuan apapun memberi mereka alasan yang valid untuk tidak mengatasi masalah ini sampai mereka menerima pengetahuan tersebut," kata Nicholas Narayanan, pengacara Nicholas & Tan. Meski demikian, ia mengakui Temasek
harus mencari cara untuk membayar, walaupun tidak ada pemberitahuan resmi.
Pada 2007 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Temasek dan delapan anak perusahaannnya telah melanggar hukum anti-monopoli Indonesia karena
kepemilikan dua perusahaan telekomunikasi Indonesia. KPPU memerintahkan Temasek untuk menjual salah satu saham. KPPU juga mendenda Temasek serta anak perusahaannya masing-masing Rp 15 miliar.
Senin lalu, KPPU mengatakan sedang mengevaluasi kemungkinan menyita aset Temasek di Indonesia untuk pembayaran denda. Temasek menjawab dengan mengatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung.
EKA UTAMI APRILIA | TODAY ONLINE
Berita terkait
Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus
25 Februari 2020
Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.
Baca SelengkapnyaHasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia
13 Maret 2019
Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.
Baca SelengkapnyaGoogle, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?
18 Januari 2018
Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.
Baca SelengkapnyaTemasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar
11 Februari 2011
Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.
Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda
18 Januari 2011
Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.
Baca SelengkapnyaDiminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa
18 Januari 2011
Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTemasek Patuhi Hukum Indonesia
18 Januari 2011
Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaAset Temasek Susut 31 Persen
10 Februari 2009
Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaChip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek
6 Februari 2009
Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."
KPPU Beri Temasek Tiga Opsi
13 September 2008
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi tiga opsi terhadap transaksi temasek dan Qatar Telecom (QTel) yang dinilai cacat hukum. Opsi itu meliputi transaksi boleh dilanjutkan, dilanjutkan dengan syarat, atau dibatalkan.
Baca Selengkapnya