TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendampingi pengadilan untuk melakukan pendataan aset Temasek Holdings di Indonesia. "Untuk perusahaan yang sudah meninggalkan Indonesia seperti Temasek dikoordinasikan aset-asetnya. Kemudian dilihat mana saja yang disita," kata Ketua KPPU, Tresna Soemardi usai Seminar Persaingan Usaha, Kinerja KPPU Dalam Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat Tahun 2010, Senin (20/12).
Pendataan aset Temasek untuk membayar denda yang dibebankan oleh Pengadilan di Indonesia pada Temasek. Denda itu merupakan sanksi yang dijatuhkan kepada Temasek dan anak perusahaannya karena mereka dianggap bersalah dalam dugaan monopoli penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunukasi. Keputusan KPPU diperkuat oleh Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 15 miliar. Anak usaha Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Tresna lalu mengatakan, pendataan aset ini menjadi dasar untuk penyitaan aset. Pihaknya terpaksa melakukan itu karena Temasek dan anak perusahaannya tak kunjung membayar denda. Selain itu, ia mengaku, sejak masa pemeriksaan, pihaknya kesulitan bekerjasama dengan Temasek. "Mereka selalu kirim surat dan mengatakan tidak berkantor di Indonesia," kata dia.
Hingga saat ini, Tresna mengaku belum mendapat laporan aset Temasek yang sudah terdata. Sebab, pendataan baru beberapa bulan saja. Setelah aset Temasek didata, kemudian akan dilelang melalui Badan Lelang Negara. "Akan ada apraisalnnya," kata dia.Namun, aset Temasek di Indonesia belum tentu cukup untuk membayar semua denda.
Jika aset Temasek tidak sebanding dengan denda, KPPU pun tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab, tidak ada perjanjian antara kedua negara terkait penyelesaian masalah hukum semacam ini.
Meski demikian perlu ada kesepakatan di antara negara-negara Asociation of South East Asian Nation (ASEAN) untuk penyelesaian masalah ini. Kesepakatan yang diharapkan Tresna adalah kekuatan kepada lembaga semacam KPPU.
EKA UTAMI APRILIA