Pemerintah Belum Tentukan Sanksi Bagi Penimbun Gula
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Suwandi menyatakan belum akan mengenakan sanksi bagi penimbun gula. Pihaknya masih mempelajari kasusnya, termasuk membicarakan dengan kepolisian mengenai langkah penanganannya sebab hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Masyarakat jadi harus membeli gula dengan harga mahal, padahal jumlahnya masih banyak, kata Rini kepada wartawan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta, Selasa (11/2). Pernyataan itu berkaitan dengan ditemukannya sekitar lebih dari 30 ribu ton gula yang di gudang PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Penemuan ini didapat dari hasil inspeksi mendadak Rini ke gudang di Ngadirejo dan Mrican, Jawa Timur, Rabu (10/2). Rini juga menyatakan pihaknya masih akan mempertanyakan direktur PTPN yang tidak menekan para pedagang untuk mendistribusikan gula miliknya yang disimpan di gudang PTPN. Padahal sebenarnya kontrak pemakaian gedung pun sudah selesai sejak 8 Februari lalu. Seharusnya PTPN bisa menekan pedagang untuk melepas barangnya ke pasar sehingga harga turun, kata dia. Lebih lanjut, Menteri menyesalkan langkah PTPN yang lambat untuk mengimpor gula, padahal stok gula nasional sudah kurang. Menurut dia, seharusnya Februari ini PTPN, baik IX, X dan XI bisa mengimpor gula untuk membanjiri pasar nasional sebab izin impornya sudah diberikan sejak 6 Februari lalu. Rini juga memprihantinkan penimbunan itu membuat harga di pasar melonjak hingga mencapai Rp 4.100 per kilogram dari harga normal Rp 3.500 Rp 3.800 per kilogram. Bahkan harga gula di Sumatera Utara bisa mencapai sekitar Rp 5.500 Rp 6.000 per kilo. Kami memahami pedagang juga ingin untung, tapi yang normal-normal saja. Jangan terlalu merugikan kepentingan masyarakat, kata dia. Pihak Deperindag sendiri memperkirakan terjadi penimbunan gula di Jawa Timur, Jawa Tengah serta Jawa Barat bisa mencapai lebih dari 250 ribu ton. Inspeksi mendadak Menteri memang menemukan timbunan gula sebanyak 28 ribu ton di Ngadierjo Kediri serta 3.500 ton di Mrican, Tulungangung, Jawa Timur. Inspeksi itu didasari atas laporan Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) yang mencurigai adanya penimbunan sekitar lebih dari sekitar 10 ribu ton. Padahal gula dari petani sudah dijual sejak lama. Hal itu dikhawatirkan selain menganggu harga jual petani ke PTPN serta harga ke konsumen di pasar. (Dede Ariwibowo Tempo News Room)
Berita terkait
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
6 menit lalu
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.