"Penambahan armada harus kami penuhi," kata Nurmaria Sarosa, Head of Corporate Communication Mandala, kepada Tempo kemarin. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, setiap maskapai wajib memiliki 10 pesawat--5 di antaranya milik sendiri--agar tetap menjadi maskapai penerbangan berjadwal.
Kementerian Perhubungan memberikan waktu setahun lagi bagi Mandala Airlines untuk menambah pesawatnya. "Waktunya tinggal setahun lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayuda kepada Tempo, Selasa lalu.
Tenggat yang diberikan Kementerian adalah tiga tahun. Batas waktu itu telah berlalu selama dua tahun. Jika dalam waktu tiga tahun Mandala tidak juga memenuhi aturan tersebut, kata Herry, Kementerian akan mengevaluasi kembali status Mandala. Semua tergantung keinginan Mandala. "Mau tetap di penerbangan berjadwal atau menjadi maskapai carter. Itu bisa dilihat nanti," ujar dia.
Nurmaria menambahkan, Mandala akan menambah pesawat awal tahun depan. Namun dia enggan menyebutkan jumlah pesawat yang akan ditambah tersebut. Dia berharap Mandala tak akan berubah fungsi menjadi maskapai carter. "Mudah-mudahan enggak berubah menjadi carter. Kami kan sudah 41 tahun di penerbangan berjadwal," ujarnya.
Sebelumnya, Mandala memulangkan dua unit Airbus 320 kepada perusahaan penyewaan (lessor) karena biaya sewa yang terlalu mahal. Mandala kini tengah mencari lessor baru untuk mendatangkan dua unit Airbus 320. Kini Mandala hanya memiliki lima pesawat berstatus sewa.
SUTJI DECILYA