Pukuafu Bantah Lepas 2,2 Persen Saham Newmont

Reporter

Editor

Minggu, 26 September 2010 13:11 WIB

Tambang PT. Newmont Nusa Tenggara. TEMPO/SUPRIYANTHO KHAFID
TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Pukuafu Indah membantah adanya dokumen transaksi pelepasan saham perusahaan sebesar 2,2 persen di PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Indonesia Masbaga Investama.

"Pukuafu menolak dengan tegas adanya dokumen akta pemindahan hak atas saham tersebut karena diduga dokumen palsu," ujar Vice President Divisi Legal dan External Affairs Pukuafu Indah Tri Asnawanto hari ini (26/9) dalam siaran persnya.

Ia mengatakan, Pukuafu tidak pernah hadir bersama Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dan pihak Masbaga pada 25 Juni 2010 untuk menandatangani dokumen pemindahan saham di depan notaris.

Oleh karena itu, Pukuafu membantah telah menerima uang senilai US$ 71,24 juta dari Masbaga. "Kami minta Masbaga memberikan bukti transfer uang itu kepada Pukuafu dalam waktu tujuh hari, kalau transfer itu ada," katanya.

Pukuafu juga meminta Martiono Hadianto agar bertanggung jawab dan memberikan bukti atas adanya kuitansi tanda terima US$ 200 juta dari Pukuafu sebagai pembayaran saham 2,2 persen tersebut.

Menurut Aji, tidak masuk akal kalau Pukuafu melepas 2,2 persen saham Newmont. Sejak 2006, perusahaan malah berniat untuk menambah kepemilikan sahamnya dari 20 persen menjadi 51 persen atau mayoritas.

Apalagi nilai saham pemilik awal tambang emas dan tembaga Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat itu, menurut valuasi Macquarie Bank, sebesar US$ 28 miliar. "Sehingga harga 2,2 persen saham Pukuafu seharusnya US$ 560 juta," tutur Aji.

Berdasarkan catatan resmi Newmont per 4 Agustus 2010, saham Newmon Nusa Tenggara terrdiri atas pemegang saham asing (Newmont dan Sumitomo) 56 persen, konsorsium perusahaan daerah (perusahaan patungan tiga pemerintah daerah Newmont dan PT Multicapital) 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

SORTA TOBING

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.

Baca Selengkapnya

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.

Baca Selengkapnya