MNC Cabut Gugatannya Terhadap TPI

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2010 18:53 WIB

Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk mendadak mencabut gugatannya yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. MNC menggugat Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
nomor AH.03.O4/114 tanggal 8 Juni 2010 agar dibatalkan.

Surat itu berisi pemberitahuan mengenai pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tentang Pengesahan Akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005.

MNC berpendapat, hanya lembaga yudikatif yang berhak menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan saham TPI, bukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai eksekutif.


Atas pencabutan gugatan tersebut, tim kuasa hukum TPI melalui pengacaranya Harry Pontoh mengucapkan terima kasih kepada MNC atas adanya pencabutan tersebut. "Sehingga kami memahami sebagai tidak adanya keinginan lagi dari MNC Grup untuk mempermasalahkan formil maupun materi isi surat tersebut," kata Harry di hotel Sultan hari ini (23/8).

Dengan pencabutan gugatan itu, Harry menegaskan, MNC sudah tidak lagi mempermasalahkan surat tersebut. "Kami yakin pencabutan gugatan TUN yang dilakukan MNC Grup adalah bukti penerimaan dan pemahaman yang mendalam atas keabsahan formil dan materi atau isi dari surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU tanggal 8 Juni 2010," ujarnya.

Dengan adanya pencabutan itu, Harry menambahkan, bahwa permasalahan yang terjadi antara antara MNC dan TPI menjadi terbuka lebar. Artinya pengesahan terhadap akta No. 16 Tanggal 18 Maret 2005 oleh notaris Bambang Wiweko dan SK-SK selanjutnya dianggap tidak pernah ada atau tidak sah.

Ia juga meminta kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pihak MNC mau ambil sikap dan melawan, "Kepada semua pihak tidak perlu ragu mengambil sikap memihak kepada kebenaran fakta dan hukum, serta memproses segala permohonan," katanya.

Perihal pemblokiran oleh PT SRD sehingga PT CTPI tidak bisa mendaftarkan akta no 114, tanggal 17 Maret 2005, Harry menyatakan hal tersebut sudah diduga sebagai upaya atau tindakan menghalang-halangi yang dilakukan MNC.

"Atas tindakan tersebut kami telah melaporkan perbuatan menghalang-halangi tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Bambang Hary I. Tanoesoedibjo," katanya.

Laporan itu, menurut Harry, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tersangka Harry Tanoesoedibjo sudah menjalani pemeriksaan.

Advertising
Advertising

DANANG WIBOWO

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Jumlah Iklan Mulai Bertambah, Global Mediacom Yakin Kinerja Bakal Pulih

11 Agustus 2020

Jumlah Iklan Mulai Bertambah, Global Mediacom Yakin Kinerja Bakal Pulih

PT Global Mediacom Tbk. optimistis dapat membalikkan keadaan mulai kuartal III 2020 karena jumlah iklan mulai meningkat.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

MNCTV Tanggapi Soal Cara Penjurian Iis Dahlia di KDI 2018

22 Juli 2018

MNCTV Tanggapi Soal Cara Penjurian Iis Dahlia di KDI 2018

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Iis Dahlia mengomentari penampilan Waode.

Baca Selengkapnya

MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

9 Maret 2018

MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun terakhir atas pertimbangan komersial.

Baca Selengkapnya