TEMPO Interaktif, BANYUWANGI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyuwangi, Jawa Timur, Suhartoyo, mengatakan sebanyak 300 koperasi dari 649 koperasi di Banyuwangi dalam kondisi tidak sehat.
Kategori tidak sehat, kata dia, karena pengurus tidak aktif dan terbelit hutang sehingga manajemen tidak berjalan baik. ”Akibatnya, koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada anggota," katanya kepada wartawan, Minggu (25/7).
Menurut Suhartoyo, koperasi tidak sehat itu terdiri dari berbagai jenis mulai koperasi unit desa, koperasi pondok pesantren, koperasi simpan pinjam, koperasi badan usaha milik swasta, koperasi serba usaha, koperasi badan usaha milik negara, dan koperasi pegawai negeri.
Untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah koperasi yang tidak sehat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai memperketat pendirian koperasi. Pemerintah memberi waktu uji coba selama dua tahun bagi kelompok masyarakat yang akan mengajukan pendirian koperasi. "Selama dua tahun itu akan dikeluarkan ijin sementara," ujarnya.
Apabila selama dua tahun itu dianggap tidak layak, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan rekomendasi badan hukum koperasi.
Setiap tahun, katanya, ada sekitar 30 kelompok masyarakat yang mengajukan pendirian koperasi. Namun setelah melalui masa uji coba dua tahun, hanya dua koperasi yang layak.
Tahun ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyuwangi hanya mengeluarkan rekomendasi 25 koperasi wanita dari 96 koperasi wanita yang didirikan kelompok masyarakat.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
40 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
40 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.