TEMPO Interaktif, Jakarta -Bankir desak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan protokol penanganan krisis finansial. "Harus segera ada protokol untuk menghindari krisis yang bisa datang sewaktu-waktu," ujar Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono dalam seminar hari ini.
Protokol ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sigit berharap RUU ini dapat segera disahkan sebelum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.Pembentukan OJK memerlukan masa transisi yang cukup lama. Risikonya, krisis mungkin datang saat masa transisi.
"Jangan sampai pada masa transisi terjadi hal yang buruk," kata Sigit. Tanpa UU JPSK, dikhawatirkan tidak ada institusi yang mau bertanggungjawab terhadap penanganan krisis. "Bisa saling tuding saat terjadi krisis," kata dia.
Ekonom senior Bank BNI Ryan Kiryanto sepakat dengan pendapat Sigit. "RUU JPSK harus segera diselesaikan agar ada mekanisme krisis saat masa peralihan OJK," kata Ryan.
Jika tidak, krisis dapat mengguncang sistem keuangan dan menimbulkan gelombang kebangkrutan dalam sistem keuangan. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi negara ikut terpengaruh.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
3 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah
40 hari lalu
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah
Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.