Perbankan Desak Protokol Krisis Segera Disahkan  

Reporter

Editor

Rabu, 14 Juli 2010 11:35 WIB

Sigit Pramono. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Bankir desak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan protokol penanganan krisis finansial. "Harus segera ada protokol untuk menghindari krisis yang bisa datang sewaktu-waktu," ujar Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono dalam seminar hari ini.

Protokol ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sigit berharap RUU ini dapat segera disahkan sebelum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.Pembentukan OJK memerlukan masa transisi yang cukup lama. Risikonya, krisis mungkin datang saat masa transisi.

"Jangan sampai pada masa transisi terjadi hal yang buruk," kata Sigit. Tanpa UU JPSK, dikhawatirkan tidak ada institusi yang mau bertanggungjawab terhadap penanganan krisis. "Bisa saling tuding saat terjadi krisis," kata dia.

Ekonom senior Bank BNI Ryan Kiryanto sepakat dengan pendapat Sigit. "RUU JPSK harus segera diselesaikan agar ada mekanisme krisis saat masa peralihan OJK," kata Ryan.

Jika tidak, krisis dapat mengguncang sistem keuangan dan menimbulkan gelombang kebangkrutan dalam sistem keuangan. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi negara ikut terpengaruh.


FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

8 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

8 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

23 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

24 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

24 hari lalu

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

PermataBank akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 904 miliar atau Rp 25 per saham dari total laba bersih tahun 2023.

Baca Selengkapnya

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

40 hari lalu

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

41 hari lalu

Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

Bank OCBC NISP Tbk. akan membagikan dividen tunai senilai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham dari total laba tahun 2023.

Baca Selengkapnya