Seratus Wajib Pajak Diperiksa Terkait Restitusi Pajak Fiktif

Reporter

Editor

Senin, 3 Mei 2010 13:31 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya terdapat 100 wajib pajak badan yang tengah diperiksa terkait tindak kriminal restitusi pajak dengan transaski fiktif. Ia mengaku saat ini sudah ada kemajuan penyelidikan atas ke-100 wajib pajak tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, ke-100 wajib pajak tersebut antara lain berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan langkah-langkah hukum," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (3/5).

Ke-100 wajib pajak badan itu merupakan wajib pajak tahun 2006-2007 dan baru dilakukan penyelidikan pada 2009 lalu. Beberapa kasus disebutkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan penelitian dan investigasi terhadap 100 wajib pajak ini. Ia memastikan akan memonitor pengusutan mafia restitusi perpajakan ini. "Ini menyangkut praktik yang lama dan berjalan aman-aman saja selama ini," katanya.

Pengurusan restitusi pajak ini memang mengandung kerawanan karena menyangkut nilai pajak yang besar. "Ini mengurangi penerimaan negara," katanya. Penerimaan dari pajak pertambahan nilai merupakan pilar sangat utama setelah pajak penghasilan badan. Karena itu penanganan restitusi pajak ini perlu dibenahi.

Direktur Investigasi dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane mengaku belum bisa memastikan berapa kerugian akibat restitusi pajak fiktif oleh ke-100 wajib pajak yang saat ini sedang diusut. Sebagai perbandingan kalau tiga kasus restitusi pajak fiktif yang kini sedang diusut mencapai Rp 607 miliar, maka besar kemungkinan nilai kerugian dari ke-100 restitusi pajak fiktif itu bisa mencapai triliunan rupiah.

Direktorat Pajak saat ini sedang mengusut tiga kasus restitusi pajak dengan transaksi fiktif, sebuah perusahaan perkebunan PHS yang dipimpin R di Medan dengan nilai Rp 300 miliar, kedua seorang konsultan pajak tidak resmi di Jakarta dengan inisial Sol yang menerbitkan faktur pajak berdasar transaksi fiktif dengan nilai Rp 247 miliar, dan ketiga biro jasa di Jakarta dengan inisial W yang dipimpin TKB yang menerbitkan faktur pajak transaksi fiktif dengan nilai Rp 60 miliar.

Pontas mengaku ketiga kasus yang sedang diusut itu bukan berarti yang nilainya terbesar. "Bisa jadi ada yang lebih besar dari itu," ujarnya.

Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan hasil pengusutan ke-100 wajib pajak ini bila nanti sudah hampir selesai. "Kami akan lakukan sungguh-sungguh dan tidak hanya bersifat ad hoc," katanya.

IQBAL MUHTAROM | RIEKA RAHADIANA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya