"Silahkan buat perjanjian business to business dengan investor lain yang berminat gabung di situ (proyek tol)," katanya kepada Tempo, Rabu (21/4).
Hermanto mengatakan pemerintah berencana mengevaluasi kemajuan proyek 20 ruas tol yang sudah tanda tangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sejak 2005 sampai 2007 lalu. Namun sampai kini banyak di antara proyek tersebut terhenti karena masalah pembebasan lahan atau karena investor minim likuiditas.
Selama proses evaluasi investor harus mampu menjelaskan rencana tindakan mereka terhadap proyek ini, sejauh mana kemampuan mereka untuk menyelesaikan dan berapa internal rate of return (IRR) yang sudah dicapai dari pekerjaan tersebut. Jika investor dianggap tidak mampu, maka ia bisa menggandeng investor baru.
Hermanto menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan kalangan investor yang kuatir mereka bakal tidak mampu melanjutkan proyek tol setelah terbit peraturan pemerintah nomer 13 tahun 2010. Perpres ini mengatur tentang kerjasama pemerintah dan swasta.
Anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Hilman Muchsin mengatakan peraturan ini mengancam keberadaan investor lokal. Pasalnya tanpa dukungan pemerintah dalam pembebasan lahan, investor lokal tidak akan mampu menyediakan likuiditas untuk pembangunan. Sehingga proyek 20 ruas tol dikuatirkan tidak dapat dilanjutkan.
"Nanti justru investor asing yang masuk dan mengambil alih proyek-proyek tol itu. Jangan sampai investor lokal yang sudah berdarah-darah tetapi nanti yang diuntungkan investor asing," ujarnya.
KARTIKA CHANDRA