Privatisasi PKT Masih Terhambat Sejumlah Soal

Reporter

Editor

Senin, 20 Oktober 2003 08:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Privatisasi Pupuk Kalimantan Timur (PKT) masih terganjal beberapa permasalahan yang belum diputuskan pemerintah. Permasalahan-permasalahan tersebut menimbulkan keengganan para investor, baik asing maupun domestik, untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Utama PKT, Syaiful Amir, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (20/2).

Menurut Syaiful, ada beberapa kendala utama yang harus segera diputuskan pemerintah. Pertama, menyangkut permintaan investor agar harga gas bumi diputuskan pemerintah untuk jangka waktu 10 tahun. Tidak seperti keputusan pemerintah saat ini, di mana harga gas bumi diputuskan untuk tiga tahun. Bagi investor, jelas Syaiful, penetapan harga gas bumi untuk tiga tahun tidak cukup menarik, karena tidak cukup memberikan kepastian usaha.

Permasalahan kedua, menurut Syaiful, adalah status PKT yang masih tergabung dalam holding company di bawah PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Padahal Pusri sendiri juga produsen seperti PKT, di samping sebagai perusahaan pengontrol. Uniknya, kata dia, produksi PKT ternyata lebih tinggi daripada Pusri. Para investor menginginkan PKT segera di spin off (dipecah) dari PT Pusri, kata Syaiful.

Saat ini, jelas Syaiful, ada tiga perusahaan berskala internasional yang sudah menyatakan minatnya untuk menyertakan modalnya di PKT. Tetapi dari tiga perusahaan tersebut, hanya satu yang telah menyampaikan keinginan melanjutkan pembicaraan sampai pada tahap MoU. Ia tidak mau merinci nama perusahaan tersebut. Yang pasti perusahaan tersebut berasal dari Eropa.

Mengenai target go public, Syaiful optimis, PKT mampu melakukannya bulan Mei 2001. Untuk itu, perusahaan pupuk itu tengah melakukan negosiasi penetapan harga gas dengan pemerintah, di samping mengikuti prosedur-prosedur go public yang berlaku, seperti penunjukan legal advisor, appraisal company, dan perusahaan akuntan publik.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menkeu Nomor S-04/MK.19/2001 tanggal 7 Februari 2001 yang meminta PKT segera masuk ke pasar modal. Tujuan utama privatisasi PKT adalah agar efisiensi lebih mudah dicapai. (Rifat Pasha)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

4 menit lalu

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

Semakin banyak masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng alias nobar untuk memberikan semangat kepada para timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

6 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

17 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

18 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

18 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

19 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

23 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

25 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

31 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

34 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya