Newmont Selesaikan Perhitungan Divestasi Sebelum 31 Maret 2010
Senin, 1 Maret 2010 11:47 WIB
"Komponen perhitungannya adalah harga emas dan tembaga, besarnya cadangan, serta apakah fase tujuh eksplorasi akan dimasukkan dalam hitungan," kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dalam acara 10 Tahun Produksi Tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggar Barat, Senin (1/3).
Martiono mengatakan proses divestasi ini merupakan bagian dari komitmen Kontrak Karya Newmont untuk mendivestasikan sahamnya dari 2006 hingga 2010 sebesar 31 persen kepada pemerintah.
Pada saat yang sama, Newmont juga sedang mengajukan revisi Analisis Dampak Lingkungan Tambang Batu Hijau. Hal tersebut dipicu oleh penambahan cadangan baru di tambang emas dan tembaga tersebut.
"Awalnya, kami hanya perkirakan eksplorasi hanya sampai fase lima saja," katanya. "Dalam perjalanan eksplorasi, kami ternyata bisa berproduksi hingga fase enam dan tujuh," katanya.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi mengatakan pihaknya sedang mengajukan revisi Analisis Dampak Lingkungan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup. "Umur tambang bertambah, dari seharusnya hanya sampai 2021, sekarang diperpanjang menjadi 2028," tutur Zainul.
Martiono berharap dalam dua dekade ke depan, Tambang Batu Hijau bisa tetap memberikan kontribusi terbesar bagi Newmont Mining Corporation. "Pada 2008, Newmont Nusa Tenggara berkontribusi paling besar, sekitar 25 persen, bagi margin perusahaan induk Newmont," kata Martiono.
SORTA TOBING