Obligasi Daerah Belum Siap Diterbitkan Saat Ini

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 11:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Obligasi daerah dianggap belum siap untuk diterbitkan dalam waktu dekat ini. Alasannya, masih banyak masalah yang mengganjal, seperti peraturannya dan kesiapan dari masing-masing daerah. "Saya rasa belum siap," kata Presiden Direktur PT Danareksa Zas Ureawan kepada wartawan, di sela-sela sosialisasi penerbitan obligasi daerah, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jum'at (31/1). Danareksa sebagai perusahaan manajemen investasi yang sudah berpengalaman dalam menangani penerbitan obligasi, kata Zas, harus mencermati lebih dulu berbagai aspek-aspek dalam peraturan penerbitannya, yang belum terpenuhi. Karena obligasi itu harus didaftarkan dan dicatatkan, kata dia, maka harus diperhatikan pula kesiapan tiap daerah. "Syarat listing (pencatatan) adalah harus ada rating-nya," kata Zas. Dia mempertanyakan, apakah lembaga rating yang ada di Indonesia sudah siap dengan mekanisme pemeringkatan tiap daerahnya. "Karena daerah dengan perusahaan beda. Potensi daerah beda dengan potensi perusahaan," ujar dia. Seperti diketahui, saat ini obligasi daerah menjadi sebuah wacana untuk diterapkan. Surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah tingkat propinsi dan kota ini bertujuan sebagai sumber pendanaan alternatif daerah, seiring otonomi daerah. Mengenai kesiapan pasar menyerap obligasi daerah, menurut Zas, tidak jadi masalah. "Pasar cuma menunggu aturannya," katanya. Yang dimaksud adalah strukturnya, tingkat suku bunga yang diberlakukan, serta pemeringkatan tiap obligasi daerah itu. "Sudah banyak orang yang bertanya, kapan obligasi daerah itu diberlakukan," kata dia. Menurut dia, salah satu masalah mendasar lainnya adalah perlunya jaminan untuk memberikan rasa aman bagi para investor yang berdagang obligasi. "Belum tentu pemerintah pusat bisa menjamin obligasi daerah karena masing-masing terpisah," katanya. Karena itu, dia menunggu langkah lebih lanjut dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagai regulator di pasar modal, dalam membuat pretauran-pertauran mengenai obligasi daerah. Lebih lanjut, katanya, perlu dibentuk tim kecil yang dikoordinasikan Menteri Keuangan dalam membahas hal ini. "Kalau sudah diterbitkan dengan peraturan yang jelas, pasti bisa diserap pasar," tegas dia. Zas menilai, ada beberapa daerah yang berpeluang besar dapat diminati obligasi daerahnya. Seperti, Jawa timur dan Riau. Obligasi daerah, menurut dia, tergantung dari peruntukannya dan kemampuan daerah untuk membayar. Jika suatu daerah memiliki pajak pendapatan dan retribusi yang bagus, maka berpeluang menerbitkan obligasi umum. Obligasi ini bisa dipakai untuk pendanaan infrastuktur. Sedangkan jika pajak dan retribusinya kurang baik tapi memiliki potensi membuat proyek infrastruktur, lanjut Zas, dapat mengeluarkan revenue bond. "Contohnya pembangunan bandara. Dari hasilnya bisa disisihkan untuk membayar obligasi ini," kata Zas.(Yura Syahrul - Tempo News Room)

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

16 menit lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

1 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

1 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

2 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

2 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

2 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya