TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebagai konsekuensi dari pertemuan G-20, permodalan perbankan akan diperketat untuk perlindungan nasabah. Saat ini modal minimal untuk bank kecil adalah Rp 80 miliar. Jumlah itu akan naik jadi Rp 110 miliar tahun depan. "Bisa lebih tinggi lagi," kata Ketua Harian Badan Sertifikasi Manajemen Resiko Gandung Troy, Senin (26/10).
Peningkatan modal diperlukan untuk mengantisipasi ketersediaan aset saat bank limbung. Dia mencontohkan saat ini modal bank hanya 8 persen dari aset. Sehingga bank yang beraset Rp 10 triliun hanya membutuhkan modal Rp 800 miliar. "Sisanya dana pihak ketiga," kata Troy. Hal itu berbahaya jika bank bangkrut. "Siapa yang lindungi dana nasabah jika bukan pemerintah."
Selain meminta modal ditingkatkan, G-20 juga menuntut bank-bank di negara anggota untuk memperketat kualitas modal. Misalnya, saat ini pinjaman bank dengan jangka lebih dari 2 tahun bisa dianggap sebagai modal lapis (tier) kedua. "Ke depan akan diperketat lagi apa yang bisa masuk tier pertama, kedua dan ketiga," kata Troy.
G-20 yang mengacu pada kesepakatan Bassel II tentang modal dan resiko perbankan, juga meminta perbankan memperketat resiko likuiditas dan membatasi renumerasi bagi eksekutif perbankan untuk mengurangi beban perbankan. Troy mengatakan, renumerasi eksekutif bank Indonesia tidak setinggi bank asing. "Tapi perlu diperkecil jarak antara atas (pimpinan tertinggi) dan bawah (petugas terendah)," katanya.
Namun Troy belum bisa memastikan pelaksanaan rekomendasi tersebut. "Wacana ini akan dibahas di masing-masing negara," katanya. Pembahasan di tingkat negara itu akan dikembalikan ke Komite Bassel untuk dipelajari dan diputuskan.
REZA M
Berita terkait
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
15 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca SelengkapnyaBPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah
17 Februari 2024
LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS
26 April 2022
LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.
Baca SelengkapnyaBPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
2 Maret 2021
Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Baca SelengkapnyaDana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen
26 April 2017
Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.
Baca SelengkapnyaIni Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan
5 Januari 2017
Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.
Baca SelengkapnyaLikuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses
11 Januari 2016
LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.
Baca SelengkapnyaUji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November
26 September 2014
Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.
Baca SelengkapnyaLPS Telah Likuidasi 59 Bank
14 Mei 2014
Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.
Baca SelengkapnyaLPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati
23 Januari 2013
"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."
Baca Selengkapnya