Dewan Usul Sistematik Perbankan Diputuskan Presiden
Sabtu, 12 September 2009 20:46 WIB
"Jadi wewenang penentunya tidak diberikan kepada Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," kata anggota DPR Komisi Perbankan Drajad H. Wibowo, di Jakarta, Sabtu (12/9).
Wewenang itu, ia melanjutkan, termasuk dalam hal menentukan situasi dan pencegahan krisis. Sehingga, untuk menentukan kriteria sistemik dan pengucuran dana darurat dalam rangka pencegahan krisis harus berdasarkan surat keputusan Presiden.
Selain itu, penentuan kriteria sistemik pada suatu bank juga harus ditinjau ulang. Jangan sampai diselesaikan dengan pola pikir akademis.
Alasannya, menurut Drajad, ada kekahwatiran pola pada kasus Bank Century akan dimanfaatkan oleh bankir-bankir nakal, yaitu cukup dengan cara menempatkan dana interbank di beberapa bank yang dimiliki oleh bankir-bankir nakal tersebut.
"Sehingga kalau ada persoalan bisa dianggap sistemik dan akan mendapat jaminan," ujarnya. "Sebab itu, jangan sampai kriteria sitemik menjadi rumah aman bagi bankir-bankir nakal."
WAHYUDIN FAHMI