OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Agung Sedayu

Senin, 4 November 2024 07:25 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan masih ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ia menegaskan bahwa bank-bank kecil tersebut perlu segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Desember 2024.

“OJK sudah memberikan waktu cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPR sejak tahun 2015,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.

Menurutnya, OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka mendorong BPR dan BPRS untuk melakukan konsolidasi memperkuat kondisi permodalan. Dian menegaskan jika hingga 31 Desember 2024 bank-bank tersebut belum memenuhi ketentuan maka wajib melakukan penggabungan atau merger. Selain itu, bisa juga dengan mekanisme pengambilalihan.

“Atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti,” ujarnya.

Seperti beberapa kasus sebelumnya, jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka BPR dan BPRS bisa ditutup. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup 15 BPR dan BPRS. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS

Advertising
Advertising

Pada kesempatan sebelumnya, Dian sempat memprediksi jumlah BPR yang tutup bisa mencapai 20 hingga akhir tahun ini. Namun, pejabat OJK itu mengatakan ada kemungkinan bank-bank tersebut tidak ditutup apabila adanya investor baru atau pemegang saham melakukan setor modal. Ia berharap jumlah BPR yang tutup tahun ini kurang dari 20.

“Mungkin ya, angka 20 itu mungkin, karena memang masih ada yang bermasalah,” kata Dian ketika ditanya tentang kemungkinan penutupan 20 BPR, saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan.

Nabiila Azzahra berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang

Berita terkait

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

2 hari lalu

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang Sritex.

Baca Selengkapnya

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

2 hari lalu

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

2 hari lalu

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan telah ada total 561 aduan dari masyarakat yang diterima oleh OJK terkait dengan kasus Investree.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

2 hari lalu

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

2 hari lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

3 hari lalu

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

3 hari lalu

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

3 hari lalu

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.

Baca Selengkapnya