Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih
Reporter
Hammam Izzuddin
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 4 November 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan.
Menurut Airlangga, berhubungan dengan hal itu, bank BUMN atau himpunan bank milik negara (Himbara) bisa melakukan hapus buku tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.
“Hapus buku, hapus tagih memang diperlukan untuk Himbara. Bank BUMN ini hapus buku bisa tetapi hapus tagih tidak bisa,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Four Season, Jakata Selatan, Ahad, 3 November 2024.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan bank swasta yang bisa melakukan hapus buku sekaligus hapus tagih. Sehingga, kata dia, kebijakan pemutihan utang yang sedang dipersiapkan ke depan ini sekaligus untuk mendukung bank BUMN agar bisa melakukan dua penghapusan kredit itu sekaligus.
Hapus buku merupakan tindakan menghapus kredit dari neraca keuangan bank. Sementara itu, hapus tagih dilakukan untuk menghapus tagihan yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan keuangan bank. Sehingga, nasabah bisa mendapatkan kredit baru.
“Jadi ini untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utang) sudah cukup besar,” ucap Airlangga.
Ia menjelaskan, saat ini aturan untuk mendukung kebijakan pemutihan utang petani, nelayan, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sedang dipersiapkan. Namun, ia tidak mengatakan target waktu penyelesaiannya.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diselesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae juga mengatakan hapus tagih merupakan isu khusus bagi bank BUMN. Menurutnya kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan bank swasta.
“Bank swasta sudah biasa melakukan itu. Nah memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat, 1 November 2024.
Bank BUMN belum bisa melakukan hapus tagih karena masalah aturan. Namun, Dian mengatakan di dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa hapus buku bank BUMN dan lembaga jasa keuangan non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tata kelola yang baik.
Pilihan Editor: Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar