TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 498 entitas tak berizin sepanjang September 2024. Temuan tim bentukan Otoritas Jasa Keuangan itu, terdiri dari pinjaman online atau pinjol ilegal, tawaran investasi, hingga konten yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Pelaku aktivitas keuangan ilegal memiliki beragam modus. Tawaran investasi misalnya, dilakukan oleh oknum dengan modus meniru nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. “Dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” demikian dipaparkan Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto lewat pernyataan resmi, Selasa, 5 November 2024.
Satgas juga menerima laporan adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Caranya menawarkan pelunasan utang pada korban dengan membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya. Pelaku meminta jasa berupa dana dari sebagian pinjaman yang baru dicairkan namun dana yang diterima korban tidak sesuai kesepakatan. Masalah utang korban tak terselesaikan dan pinjaman malah bertambah.
Tim juga menemukan nomor whatsapp penagih (debt collector) pinjol ilegal yang melakukan ancaman, hingga intimidasi. Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sejak 2017 hingga saat ini, Satgas sudah memblokir 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 investasi, 9.610 pinjol, dan 251 gadai ilegal. Masyarakat diminta tidak meminjam uang dari entitas tak legal karena ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Warga juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus meniru produk berizin di kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pilihan Editor: OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector