MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Sabtu, 2 November 2024 15:31 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu permohonan yang dikabulkan oleh MK yakni pembatasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Hakim MK, Arsul Sani, yang membacakan putusan itu mengatakan, norma pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. Arsul Sani berujar, untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja atau buruh, maka aturan tersebut diubah dengan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 5 tahun.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, norma yang mengatur mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang," ujar Arsul Sani melalui platform YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI, dikutip Sabtu, 2 November 2024.

Adanya tuntutan mengenai hal tersebut, para pemohon, yaitu Partai Buruh dan Serikat Pekerja menganggap ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak memberikan kejelasan perlindungan hukum. Arsul Sani mengatakan, perjanjian kerja waktu tertentu itu sebelumnya diadakan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

"Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang," ucap dia.

Advertising
Advertising

Arsul Sani mengatakan, kedua belah pihak itu antara perusahaan dan para pekerja atau buruh. Menurut dia, para pekerja itu berada pada posisi yang lemah, yaitu sebagai orang yang membutuhkan suatu pekerjaan.

"Sehingga, filosofi asas kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi," tutur Arsul Sani.

Lebih lanjut, ia menuturkan, kondisi para pekerja atau buruh bukan hanya hubungan keperdataan. Namun, kata Arsul Sani, hal tersebut menyangkut kepentingan luas terhadap publik hingga negara.

"Sehingga ada perbedaan tipis antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara," kata dia.

Arsul Sani mengatakan, kepentingan itu juga terdapat dalam hak terhadap para pekerja buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Hal tersebut, kata dia, seperti hak ekonomi, sosial, dan budaya yang harus ada campur tangan dari negara.

"Peran aktif negara salah satunya dilakukan melalui regulasi yang jelas dengan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh," ujar Arsul Sani.

Pilihan Editor: Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

10 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

21 jam lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

21 jam lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

1 hari lalu

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

1 hari lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya