Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Sabtu, 2 November 2024 12:59 WIB

Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan peran pemerintah dalam upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex hanya sebagai fasilitator. Raksasa tekstil itu sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Airlangga menyatakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex hanya dalam bentuk non finansial. Ia menjawab pertanyaan tentang opsi dana talangan atau bailout dari pemerintah. “Sejauh ini kan kita fasilitator saja,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 November 2024.

Airlangga menekankan pemerintah mematuhi keputusan pengadilan yang sudah ada. Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Sritex mencatatkan kinerja keuangan yang buruk selama beberapa tahun belakangan. Perusahaan itu memiliki utang usaha kepada kreditur sekaligus penggugatnya, yakni PT Indo Bharat Rayon sebesar Rp 100.308.838.984.

Raksasa tekstil itu memiliki total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 atau sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101 atau sekitar Rp 23 triliun.

Tanggungan finansial jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank sebesar US$ 809.994.386 atau Rp 12,7 triliun. Sritex memiliki utang bank jangka panjang kepada 28 bank.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap 50 ribu pekerja Sritex. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Ketenagakerjaan.

M. Raihan Muzzaki, Hammam Izzuddin, dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa

Berita terkait

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

1 jam lalu

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Setelah Sritex, Emiten Tekstil BUMN Digugat Soal PKPU ke PN Jakarta Pusat

2 jam lalu

Setelah Sritex, Emiten Tekstil BUMN Digugat Soal PKPU ke PN Jakarta Pusat

Masalah Sritex itu kini menghantui perusahaan tekstil yang bermarkas di Cicalengka, Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

4 jam lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

10 jam lalu

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.

Baca Selengkapnya

Sepatu Bata Terus Merugi, Aset Berkurang Rp 128 Miliar karena Terpaksa Jual Gedung Kantor

21 jam lalu

Sepatu Bata Terus Merugi, Aset Berkurang Rp 128 Miliar karena Terpaksa Jual Gedung Kantor

PT Sepatu Bata Tbk. atau BATA terpaksa menjual sejumlah aset untuk mempertahankan operasional perusahaan yang terus merugi.

Baca Selengkapnya

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

1 hari lalu

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Terpuruknya Industri Tekstil Indonesia dalam Tiga Tahun Terakhir

1 hari lalu

Kronologi Terpuruknya Industri Tekstil Indonesia dalam Tiga Tahun Terakhir

Industri tekstil Tanah Air terpuruk akibat pemerintah tak menunjukkan keberpihakan. Ribuan orang jadi korban PHK.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Koordinasi dengan Pemda Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Setelah Sritex Pailit

1 hari lalu

Kemenaker Koordinasi dengan Pemda Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Setelah Sritex Pailit

Kemenaker sebut belum mengetahui langkah selanjutnya setelah Sritex melalui proses kurator.

Baca Selengkapnya