Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM
Editor
Grace gandhi
Kamis, 31 Oktober 2024 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa anggur Muscat mengandung zat berbahaya, maka Kementan akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.
"Kami lagi tunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya, kami kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kami kaji dan akan kami larang, iya dong? Nah kami lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan yang berwenang BPOM," ujar Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sudaryono menyebut, Kementan juga akan merekomendasikan untuk menghentikan impor anggur Muscat apabila nantinya terbukti terdapat kandungan berbahaya pada buah tersebut.
"Ya harus dong (stop impor), kan berbahaya," ucap dia
Dia mengatakan bahwa sebagian besar anggur yang beredar di Indonesia saat ini merupakan hasil impor, mengingat produksi anggur domestik masih sangat terbatas.
Adapun Presiden Prabowo Subianto, kata Sudaryono, juga telah menginstruksikan agar impor, termasuk buah-buahan seperti anggur, dikurangi secara bertahap, dengan memaksimalkan produksi dalam negeri.
Sudaryono mengatakan, Kementerian Pertanian akan berupaya mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas benih serta teknologi pertanian agar berbagai buah, termasuk anggur, dapat ditanam di iklim dan tanah Indonesia.
Selanjutnya: "Jadi apa yang bisa diproduksi dalam negeri kita...."