Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

Kamis, 31 Oktober 2024 15:24 WIB

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat dengan Sri Mulyani Indrawati dan beberapa menteri, upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex mulai dilakukan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan Kemenkeu dapat arahan untuk bekontribusi dengan membantu perizinan ekspor impor perusahaan.

Sebelumnya operasional Sritex sempat terkendala setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang. Lewat Kementerian Keuangan, pemerintah berupaya memastikan proses pemesanan dan pengiriman barang dari dan ke luar negeri tetap berjalan. “Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai, untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor,” kata Deni, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.

Pemberian izin lewat Ditjen Bea dan Cukai ditujukan agar Sritex dapat menyelesaikan kontrak-kontrak sebelumnya, karena perusahaan sangat bergantung pada ekspor dan impor. Terkait kemungkinan Sritex menerima kontrak baru, Deni mengatakan hingga saat ini hal tersebut belum dibahas.

Bea Cukai, menurut dia membantu membuka lagi ekspor-impor Sritex dan tetap menjalin komunikasi bersama kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Dengan menjamin kelancaran operasional, diharapkan puluhan ribu tenaga kerja bisa tetap bekerja dan bisnis perusahaan terus berjalan.

Deni membeberkan bahwa kementerian keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo untuk terus berkoordinasi dengan kementerian lain dalam menangani masalah ini. “Arahan dari pak presiden, ini untuk kita berkoordinasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sritex dinyatakan pailit setelah digugat di Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

Berita terkait

Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

22 menit lalu

Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

52 menit lalu

Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

Seorang pria WNI ditangkap oleh Bea Cukai karena membawa uang palsu yang disebut uang hitam sebanyak 28.500 dolar.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

1 jam lalu

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Keuangan merespons soal ramai dibahasnya opsi dana talangan untuk menyelamatkan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

4 jam lalu

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Apindo mengusulkan pemerintah kembali menerapkan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya yang saat ini mengalami kontraksi

Baca Selengkapnya

Bagaimana Nasib Saham Retail yang Tertahan Usai Sritex Pailit

4 jam lalu

Bagaimana Nasib Saham Retail yang Tertahan Usai Sritex Pailit

Saat ini tercatat ada 8.158.743.000 lembar saham atau 39,89 persen milik investor retail atau masyarakat yang masih tertahan di Sritex.

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

5 jam lalu

Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

Pengadilan Niaga Kota Semarang putuskan Sritex pailit. Ekonom Faisal Basri pernah ingatkan kondisi industri tekstil Tanah Air dalam keadaan bahaya.

Baca Selengkapnya

Pabrik Rayon untuk Sritex Disebut Stop Operasi 2 Tahun Terakhir, Masih Sebar Bau Tak Sedap

5 jam lalu

Pabrik Rayon untuk Sritex Disebut Stop Operasi 2 Tahun Terakhir, Masih Sebar Bau Tak Sedap

PT Rayon Utama Makmur atau RUM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, telah dua tahun berhenti beroperasi.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?

11 jam lalu

Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?

Ribuan karyawan Sritex secara serentak kenakan pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" setelah perusahaan itu dinyatakan pailit PN Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya

4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

11 jam lalu

4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

Apa saja upaya pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil Sritex dari pailit yangberimbas pada PHK massal karyawannya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mau Selamatkan Sritex, Ketahui Rincian Beban Utangnya

11 jam lalu

Pemerintah Mau Selamatkan Sritex, Ketahui Rincian Beban Utangnya

Total utang Sritex mencapai US$1,6 miliar atau Rp 25,1 triliun, di mana Rp 9,7 triliun di antaranya adalah utang bank.

Baca Selengkapnya