Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 31 Oktober 2024 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat dengan Sri Mulyani Indrawati dan beberapa menteri, upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex mulai dilakukan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan Kemenkeu dapat arahan untuk bekontribusi dengan membantu perizinan ekspor impor perusahaan.
Sebelumnya operasional Sritex sempat terkendala setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang. Lewat Kementerian Keuangan, pemerintah berupaya memastikan proses pemesanan dan pengiriman barang dari dan ke luar negeri tetap berjalan. “Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai, untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor,” kata Deni, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Pemberian izin lewat Ditjen Bea dan Cukai ditujukan agar Sritex dapat menyelesaikan kontrak-kontrak sebelumnya, karena perusahaan sangat bergantung pada ekspor dan impor. Terkait kemungkinan Sritex menerima kontrak baru, Deni mengatakan hingga saat ini hal tersebut belum dibahas.
Bea Cukai, menurut dia membantu membuka lagi ekspor-impor Sritex dan tetap menjalin komunikasi bersama kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Dengan menjamin kelancaran operasional, diharapkan puluhan ribu tenaga kerja bisa tetap bekerja dan bisnis perusahaan terus berjalan.
Deni membeberkan bahwa kementerian keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo untuk terus berkoordinasi dengan kementerian lain dalam menangani masalah ini. “Arahan dari pak presiden, ini untuk kita berkoordinasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Sritex dinyatakan pailit setelah digugat di Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil