Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Grace gandhi
Kamis, 31 Oktober 2024 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya. Khususnya tekstil yang sedang terpuruk seperti yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang dinyatakan pailit.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan pengusaha berharap pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), salah satunya dengan memberlakukan kembali keringanan PPh 21 seperti di era pandemi covid-19. “Karena kan memang ini (industri) lagi kontraksi, tapi nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2024.
Permohonan ini, menurut Anne, sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dua pekan yang lalu. Ia berujar, kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah mencatat usulan dari Apindo sebelum menteri dilantik di kabinet Presiden Prabowo. Pengusaha berharap ada tindak lanjut dari permintaan mereka karena bendahara negara masih orang yang sama.
Dalam pertemuan yang digelar dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin, usulan relaksasi ini juga disampaikan. “Kami menyampaikan saja, Pak Airlangga juga noted, tapi kami lebih menyampaikannya ke Kemenkeu,” kata dia.
Apindo berharap dengan diterapkannya PPh 21 DTP, daya beli bakal meningkat, khususnya di kalangan pegawai. Anne menambahkan, usulan ini tujuannya untuk membantu pekerja, bukan untuk pengusaha. “Lebih penting untuk pekerjanya, kan PPh 21 wajib pungutnya di kita (pengusaha), tapi beban di pekerja,” ujarnya lagi.
Sebelumnya PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2021. Pegawai dengan kriteria tertantu yang penghasilannya dipotong pajak, mendapat insentif. Artinya, potongannya ditanggung oleh pemerintah. Peraturan ini diterapkan pada sektor usaha tertentu yang terdampak.
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil