PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Kamis, 31 Oktober 2024 07:31 WIB

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengkritisi kebijakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak memenuhi sertifikasi halal per 18 Oktober 2024.

“Pemerintah sebaiknya tidak menerapkan sanksi dengan banyaknya permasalahan dalam mendapatkan sertifikasi halal,” tutur Hariyadi kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 29 Oktober 2024. Ia menyatakan industri hotel dan restoran tidak siap dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi yang terbilang mahal. “Bagaimanapun sertifikasi berbiaya mahal seharusnya tidak dapat dipaksakan untuk dijalankan oleh dunia usaha mengingat kondisi usaha tidak semua mampu,” tuturnya.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, tertulis komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa yang dikategorikan menurut jenis usahanya. Untuk usaha mikro dan kecil harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 ribu, sebesar Rp 5 juta untuk usaha jenis usaha menengah, dan Rp12,5 juta untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan, biaya untuk permohonan perpanjangannya dibedakan. Untuk usaha mikro dan kecil harus mengeluarkan biaya sebesar Rp200 ribu, sebesar Rp2,4 juta untuk usaha jenis usaha menengah, dan Rp 5 juta untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri.

Advertising
Advertising

Selain itu, kriteria usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, kata dia, juga cukup rumit untuk dipenuhi. “Sehingga harus banyak penyesuaian yang tidak mudah dilakukan,” kata dia.

Ia memberikan contoh penjualan minuman alkohol yang juga masih dilakukan hotel. Selain itu, ada pula restoran yang menggunakan bahan baku dari luar negeri melalui jalur impor.

Selanjutnya baca: Pembatasan menu dan bahan dinilai menghambat inovasi bisnis kuliner

Berita terkait

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

3 hari lalu

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Baca Selengkapnya

Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

5 hari lalu

Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan mencanangkan empat langkah untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

7 hari lalu

Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea dan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation memfasilitasi perusahaan makanan masuk ke pasar halal

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Devina Hermawan Bangun Bisnis Kuliner di Bandung: Berdayakan Komunitas hingga Ciptakan Lapangan Kerja

10 hari lalu

Cerita Devina Hermawan Bangun Bisnis Kuliner di Bandung: Berdayakan Komunitas hingga Ciptakan Lapangan Kerja

Ketertarikan Devina Hermawan pada dunia kuliner dimulai sejak masih duduk di bangku SMA.

Baca Selengkapnya

PHRI Soal Usulan Prabowo Jual Perhotelan BUMN: Bagus, Fokus ke Bidangnya Masing-masing

11 hari lalu

PHRI Soal Usulan Prabowo Jual Perhotelan BUMN: Bagus, Fokus ke Bidangnya Masing-masing

Prabowo pernah mengatakan Indonesia tidak perlu memiliki hotel yang dikelola oleh negara atau yang berada di bawah naungan BUMN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

11 hari lalu

Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur

Baca Selengkapnya

Profil Haikal Hassan yang Dipercaya Prabowo sebagai Kepala BPJPH, Mantan Konsultan di Perusahaan Tambang

12 hari lalu

Profil Haikal Hassan yang Dipercaya Prabowo sebagai Kepala BPJPH, Mantan Konsultan di Perusahaan Tambang

Haikal Hassan mulai dikenal luas setelah terlibat sebagai salah satu panitia dalam aksi 2 Desember 2016 atau Aksi 212.

Baca Selengkapnya

Dilantik Prabowo, Haikal Hassan Jelaskan Video Dirinya Mau Jadi Oposisi Sampai Mati

13 hari lalu

Dilantik Prabowo, Haikal Hassan Jelaskan Video Dirinya Mau Jadi Oposisi Sampai Mati

Haikal Hassan pernah bilang mau jadi oposisi sampai mati. Apa katanya setelah dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH?

Baca Selengkapnya

Profil Haikal Hassan, Tokoh Aksi 212 yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

13 hari lalu

Profil Haikal Hassan, Tokoh Aksi 212 yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Prabowo resmi menunjuk Haikal Hassan atau Babe Haikal menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya