Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN
Reporter
Vedro Imanuel G
Editor
Grace gandhi
Rabu, 30 Oktober 2024 17:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Pabrik tekstil terbesar tersebut memang telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Kita belum bicara sampai sana (Sritex jadi BUMN),” ucap Airlangga ketika ditemui setelah memberikan sambutan dalam agenda Indonesia Sharia Economic Festival di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024
Namun, Airlangga menegaskan pemerintah akan terus mengusahakan agar kegiatan produksi di pabrik Sritex bisa terus berjalan. Salah satunya dengan memastikan ekspor hasil produksi tetap dapat dilakukan meskipun Sritex sudah diputus pailit.
“Pabrik itu harus tetap berjalan dan oleh karena itu, ekspornya juga terus akan berjalan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka obrolan dengan para kurator yang mengurusi kepailitan dari perusahaan tekstil terbesar tersebut. Saat ini, status Sritex memang berada di tangan kurator setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
“Pemerintah akan berbicara dengan kurator,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap pekerja Sritex. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, dalam rapat terbatas Prabowo dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Jumat, 25 Oktober 2024 untuk membahas perkembangan industri tekstil dalam negeri.
Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan