Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Oktober 2024 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atau Bukalapak berencana menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat. Aksi korporasi ini juga diakui akan berdampak pada karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lini usaha yang bakal ditutup itu.
“Pelaksanaan Rencana Aksi Korporasi tersebut akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha Perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Meski demikian, Cut Fika memastikan Bukalapak akan memenuhi seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dia menyebut langkah perseroan ini tidak mudah diterima oleh para karyawan.
“Perseroan menyadari bahwa ini bukanlah hal yang mudah bagi para karyawannya,” kata dia.
Selain itu, Cut Fika mengatakan dalam aksi korporasi ini juga memiliki tantangan. Meski demikian, Bukalapak memang memerlukan aksi ini untuk keberlanjutan perseroan.
“Manajemen percaya bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang,” kata dia.
Setelah pada 2021 Bukalapak melantai di Bursa (IPO), Cut Fika mengakui ada banyak perubahan substansial, terutama biaya operasional yang lebih tinggi daripada pendapatan dari berbagai segmen usaha. Kondisi ini, kata dia, tidak konsisten dengan strategi jangka panjang perseroan untuk mencapai profitabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah meninjau kembali sejumlah prospek segmen usaha di tengah kondisi itu. Namun, Bukalapak tetap saja rugi, terutama pada tiga tahun terakhir.
Karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akhirnya mengambil keputusan ini. “Perseroan telah melakukan berbagai upaya terbaik,” kata dia.
Usai mengeksekusi aksi ini, Cut Fika mengatakan Bukalapak akan fokus menjalankan sekaligus mengembangkan segmen usaha inti. Senyampang, Bukalapak akan lebih ramping dan efisien agar menciptakan nilai di seluruh segmen usaha yang tersisa.
“Agar dapat menciptakan nilai di seluruh segmen usaha yang tersisa bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan,” kata dia.
Usulan Rencana Aksi Korporasi telah disampaikan oleh Direksi pada rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada 30 Agustus 2024 dan disetujui secara terpisah melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
“Rencana Aksi Korporasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada triwulan kedua di tahun 2025,” kata Cut Fika.
Bukalapak Akhirnya Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis melawan hukum bagi PT Bukalapak.com dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin memutuskan teguran pelaksanaan eksekusi dan meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Majelis meminta Bukalapak.com untuk membayar kerugiaan materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva.
“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat,” kata majelis.
AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan Mahkamah Agung itu. Dia menyebut Bukalapak tak serta merta bisa membayar ganti rugi.
“Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja.
“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata dia.
Pilihan Editor: Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Membahas Penyelamatan Sritex