Wamenperin Sebut Produsen Skincare Overclaim akan Ditindak Hukum
Reporter
Oyuk Ivani Siagian
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Oktober 2024 11:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wakil Menperin) Faisol Reza menanggapi persoalan produk perawatan wajah atau skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan tak sesuai fakta. Ia mengatakan, industri yang melakukan praktik overclaim akan ditindak hukum.
“Kalau memang tidak bisa ditangani dengan pembinaan, ya terpaksa dengan penegakan hukum,” ujarnya usai pembukaan acara Cosmetic Days di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa, 29 Oktober 2024.
Faisol menegaskan, industri kosmetik harus melalui proses perizinan yang legal melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga sertifikasi dari Kemenperin. Hal ini, kata dia, untuk menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran.
Perizinan oleh BPOM ini juga termasuk memastikan kandungan dalam produk untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya dan klaim yang berlebihan.
“Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi,” ucap Faisol.
Adapun larangan untuk memasarkan produk overclaim termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu."
Adapun apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat iklan yang diproduksi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta, sebagaimana ditentukan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan akan memperketat pengawasan produk perawatan wajah atau skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan tak sesuai fakta alias overclaim. BPOM bertanggung jawab memastikan label kemasan di tiap produk tak membohongi konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, instansinya akan mengirimkan peringatan kepada produsen skincare yang terbukti overclaim. Peringatan itu bisa dalam bentuk surat atau panggilan. “Terakhir kalau tidak, ini bisa saha keputusannya kami tarik izin edar,” ucapnya kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Sebelum memperketat pengawasan, Taruna Ikrar mengatakan label kemasan dalam produk kosmetik telah menjadi tanggung jawab BPOM. Jika klaim di label kemasan lebih dari data yang seharusnya, dia memastikan instansinya tak akan mengeluarkan izin edar kepada produk itu.
Namun, jika label telah sesuai izin yang diberikan BPOM tapi muncul dugaan overclaim, Taruna Ikrar mengatakan hal itu akan ditindaklanjuti oleh Deputi Penindakan BPOM bersama timnya yang berjumlah 500 tim. Pengawasan tak hanya di lapangan, tapi juga media sosial.
Taruna Ikrar juga mengaku ingin melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendampingi mereka agar produk berkualitas, sesuai standar, dan bernilai ekonomi tinggi. “Kami juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita yang 282 juta ini, supaya tidak terkena overclaim,” katanya.
Sejauh ini, Taruna Ikrar mengaku sudah ada sejumlah laporan tentang dugaan adanya produk skincare yang overclaim. Dia mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut