Syarat dan Cara Mengubah HGB Jadi SHM

Editor

Nurhadi

Rabu, 30 Oktober 2024 06:37 WIB

Sertifikat tanah. Rumah.com

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak masyarakat yang belum paham soal perbedaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya sering disalahartikan hingga menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Kekuatan dan statusnya di mata hukum juga sangat berbeda. Sehingga disarankan kepada pengusaha atau masyarakat secara umum untuk mengubah status HGB ke SHM.

Perubahan status properti dari HGB ke SHM sebenarnya memiliki tujuan untuk memperkuat status hukum kepemilikan atas suatu properti. Manfaat utamanya bagi pemilik properti ketika suatu hari mereka ingin melakukan perpindahan tangan atau menjual, sudah jelas status dan hak milik propertinya.

Cara mengubah HGB menjadi SHM bukan perkara yang sulit, bisa dilakukan tanpa bantuan pembantu hukum atau pengacara. Berbeda jika tanah yang dimiliki berstatus girik atau permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM. Tanah-tanah yang belum sertifikat dengan status selain girik akan diberikan HGB atau HP sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA .

Pemilik tanah bisa mengajukan dengan mendatangi kantor pertanahan. Jenis tanah yang bisa diajukan di antaranya tanah pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, dan tanah kavling negara Occupatie Vergunning.

Syarat mengubah HGB jadi SHM

Advertising
Advertising

1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemilik. Formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN.

2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan). Ini opsi jika pemilik ingin menggunakan perwakilan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang sah.

3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti memiliki beban hak tanggungan, pastikan pemilik memiliki surat persetujuan dari kreditor.

5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

6. Ketika mendaftar, pemilik akan dikenakan biaya pendaftaran. Biaya harus yang harus dibayar adalah biaya pemasukan sebesar Rp 50.000. Pastikan menyimpan bukti pembayaran ini.

7. Pemilik memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.

8. Jika menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, pemilik harus menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Langkah-langkah mengubah HGB ke SHM

1. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Pergi ke bagian administrasi.

2. Isi formulir pendaftaran dan tulis data diri dengan baik. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, pemilik harus mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa pemilik menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

4. Setelah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran pemilik perlu menunggu selama lima hari kerja untuk diproses.

5. Setelah proses selesai, Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diambil.

MUHAMMAD RAFI AZHARI | CERMATI

Pilihan Editor: Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Berita terkait

Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

1 hari lalu

Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

Maruarar Sirait juga ingin memanfaatkan tanah-tanah sitaan dari koruptor yang saat ini dipegang oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca Selengkapnya

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

1 hari lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Waktu Aksesnya

2 hari lalu

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Waktu Aksesnya

Peserta SKD CAT CPNS 2024 dapat mengunduh sertifikat ujian untuk digunakan pada satu periode seleksi berikutnya. Berikut cara downloadnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Dua dari Tiga Gen Z Tidak Yakin Mampu untuk Membeli Rumah?

4 hari lalu

Mengapa Dua dari Tiga Gen Z Tidak Yakin Mampu untuk Membeli Rumah?

Dua dari tiga Gen Z yang berasal dari kelas menengah tidak yakin bisa membeli rumah pertama mereka.

Baca Selengkapnya

Kementerian ATR/BPN Sebut Kesediaan Tanah Masih Minim untuk Bangun 3 Juta Hunian

5 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Sebut Kesediaan Tanah Masih Minim untuk Bangun 3 Juta Hunian

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan kesediaan tanah di Indonesia untuk membangun rumah masih cukup minim.

Baca Selengkapnya

Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

6 hari lalu

Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Berikut ini persyaratan dan kisaran biaya peralihan AJB menjadi SHM, mulai dari PPAT hingga Kantor BPN.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Hunian Prabowo Tak akan Langsung Berdampak pada Saham Sektor Properti

8 hari lalu

Program 3 Juta Hunian Prabowo Tak akan Langsung Berdampak pada Saham Sektor Properti

Sejumlah analis menilai program Presiden Prabowo Subianto terkait perumahan seperti tiga juta hunian per tahun akan mendorong pertumbuhan saham sektor properti. Namun, cukup lambat.

Baca Selengkapnya

IHSG Menguat Tipis di Level 7.739,9 pada Akhir Sesi Pertama Hari Ini

8 hari lalu

IHSG Menguat Tipis di Level 7.739,9 pada Akhir Sesi Pertama Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan pekan ini, Senin, 21 Oktober 2024 di zona hijau, naik 0,03 persen di level 7.739,9.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Timeshare Travel dapat Memaksimalkan Liburan dan Hemat Biaya

11 hari lalu

5 Alasan Timeshare Travel dapat Memaksimalkan Liburan dan Hemat Biaya

wisatawan yang sering bepergian dan mencari fasilitas yang lebih baik, akomodasi yang luas, dan alternatif perjalanan yang fleksibel, timeshare bisa j

Baca Selengkapnya

Blusukan ke Tugu Selatan, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Masalah Sertifikat Tanah

16 hari lalu

Blusukan ke Tugu Selatan, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Masalah Sertifikat Tanah

Jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, berjanji selesaikan masalah sertifikat tanah warga Tugu Selatan.

Baca Selengkapnya