Apa Itu Pailit dan Konsep-konsep di Dalamnya
Reporter
Linda Lestari
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 28 Oktober 2024 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kondisi pailit itu terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Menurut Haruno keputusan inilah yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara. Dalam putusan pengadilan itu, ditunjuk juga kurator dan hakim pengawas yang akan mengatur rapat dengan para debut.
Mengenal Istilah Pailit
Menurut pascasarjana.umsu.ac.id, Kepailitan atau pailit adalah suatu kondisi atau keadaan dimana suatu perusahaan atau badan usaha tidak mampu membayar utang-utangnya secara tepat waktu dan atau jumlah utangnya melebihi harta yang dimiliki.
Atau dapat juga diartikan bahwa pailit adalah pembekuan kegiatan perusahaan atau badan usaha akibat ketidakmampuan membayar utang-utangnya secara tepat waktu.
Kepailitan merujuk pada kondisi di mana suatu entitas atau individu tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan yang ada. Berikut beberapa konsep penting dalam kepailitan dilansir dari pascasarjana.umsu.ac.id:
1. Insolvensi
Insolvensi merujuk pada ketidakmampuan seseorang atau perusahaan untuk membayar utang-utangnya saat jatuh tempo. Insolvensi menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah seseorang atau perusahaan dapat dinyatakan pailit.
2. Kepailitan
Kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Penetapan kepailitan memungkinkan adanya penyelesaian utang yang adil kepada para kreditur.
3. Debitur
Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar utang kepada kreditur. Dalam konteks kepailitan, debitur adalah pihak yang dinyatakan pailit dan terlibat dalam proses kepailitan.
4. Kreditur
Kreditur adalah pihak atau lembaga yang memiliki klaim atau piutang terhadap debitur. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari debitur sesuai dengan jumlah dan syarat yang disepakati.
5. Kurator
Kurator adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola aset-aset debitur yang dinyatakan pailit. Kurator bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan kreditur dan mengelola proses likuidasi atau penyelesaian kepailitan.
6. Likuidasi
Likuidasi adalah proses menjual atau mengonversi aset-aset debitur menjadi uang tunai untuk membayar kreditur sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan dalam hukum kepailitan. Likuidasi dilakukan jika tidak ada kemungkinan pemulihan atau restrukturisasi utang yang memadai.
7. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah mekanisme yang memungkinkan debitur untuk menjaga kelangsungan usahanya dengan menunda kewajiban pembayaran utang selama periode tertentu. Tujuan penundaan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi dan memulihkan kondisi keuangan mereka.
8. Pembagian Hasil Kepailitan
Setelah likuidasi aset debitur, hasil penjualan akan digunakan untuk membayar kreditur sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan oleh hukum kepailitan. Pembagian hasil kepailitan dilakukan secara proporsional, dengan kreditur yang memiliki prioritas lebih tinggi mendapatkan pembayaran lebih dulu.
LINDA LESTARI I RADEN ALPADILAH GINANJAR
Pilihan editor: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?