TEMPO.CO, Sukoharjo - Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto mengemukakan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Menurutnya, perusahaan akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.
"Kami menangani masalah ini dengan serius, dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding (kasasi) di Mahkamah Agung supaya memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Semarang tanggal 21 Oktober 2024 lalu," ujar Wawan, sapaan karibnya, di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang mendatangi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan kronologi hingga turunnya putusan pailit atas Sritex yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
"Situasi yang kami hadapi saat ini berawal pada tahun 2022 ketika kami memasuki fase PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau bisa disebut penundaan pembayaran utang dan di situ melalui proses yang cukup panjang," tutur dia.
Sebagai informasi, status PKPU tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.
"Kami lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang, istilahnya kalau yang utang ini misalnya 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi pembayarannya diberikan kesempatan waktu," ujar dia.
Ia memastikan semua perjanjian perdamaian itu disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang dan semua juga sudah sesuai dengan aturan. "Kewajiban kami untuk membayar (utang) sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak yang kurang bertanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian perdamaian ini," ucapnya.
Ia tidak mengetahui penyebab Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat. Sehingga surat perdamaian homologi yang ditandatangani tahun 2022 yang lalu itu batal. "Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," kata dia.
Selain pengajuan kasasi kepada MA, Wawan mengatakan terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan MA itu.
"Kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan-karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap beroperasi normal. Meski dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini tentunya kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis tapi kami terus antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex ini," kata dia.
Pilihan Editor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit