Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

Editor

Laili Ira

Jumat, 25 Oktober 2024 14:14 WIB

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor adalah bersifat wajib. Apabila terlambat membayar, maka nominal pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan akan semakin besar seiring bertambahnya waktu, karena ditambah dengan denda.

Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik kendaraan dapat melihat di kolom “Tgl. Jatuh Tempo” pada bagian depan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor dan berapa besarannya?

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Dasar pengenaan denda pajak motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, perincian mengenai besaran denda PKB ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda) di masing-masing provinsi.

Misalnya, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Kemudian maksimal denda keterlambatan yang ditetapkan adalah 25 persen untuk lebih dari 12 bulan.

Selanjutnya, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran PKB juga dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dan maksimal hingga 25 persen.

Advertising
Advertising

Selain denda PKB, terdapat pula denda keterlambatan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk telat bayar satu hari hingga 90 hari, denda yang harus dibayar adalah 25 persen dari jumlah SWDKLLJ. Lalu, jika pembayaran dilakukan 91 hari hingga 180 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda sebesar 50 persen.

Untuk keterlambatan 181 hari hingga 270 hari, denda yang dibebankan sebesar 75 persen, sedangkan lebih dari 270 hari akan dikenakan denda 100 persen dari jumlah SWDKLLJ.

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000,” bunyi Pasal 7 ayat 4 Permenkeu Nomor 16/PMK.010/2017.

Adapun SWDKLLJ sepeda motor di atas 50 cc sampai dengan 250 cc adalah Rp32.000. Sementara sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp80.000.

Berikut rumus lengkap perhitungan denda telat bayar pajak motor apabila persentase denda yang ditetapkan sebesar 25 persen:

- Denda (keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan): (PKB x 25 persen) x (jumlah bulan keterlambatan/12).

- Denda (keterlambatan 2 bulan): (PKB x 25 persen) x (2/12) + SWDKLLJ.

- Denda (keterlambatan 3 bulan): (PKB x 25 persen) x (3/12) + SWDKLLJ.

- Denda (keterlambatan 6 bulan): (PKB x 25 persen) x (6/12) + SWDKLLJ.

- Denda (keterlambatan 1 tahun): (PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.

- Denda (keterlambatan 2 tahun): (2 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.

- Denda (keterlambatan 3 tahun): (3 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sebagai contoh, misalnya Pak A mempunyai motor senilai Rp30 juta dan tidak membayar pajak selama tiga bulan. Besaran denda telat bayar pajak motor yang dibebankan kepada Pak A saat perpanjangan STNK adalah:

  • PKB = 1,5% x nilai jual motor = 1,5% x Rp 30.000.000 = Rp 450.000.
  • Keterlambatan: 3 bulan.
  • Denda SWDKLLJ 3 bulan atau 90 hari = (25% x SWDKLLJ) + SWDKLLJ = (25% x Rp 32.000) + (Rp 32.000) = Rp 8.000 + Rp 32.000 = Rp 40.000.

Perhitungan:

Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ = (Rp 450.000 x 25%) x (3/12) + Rp 40.000 = Rp 112.500 x 0,25 + Rp 40.000 = Rp 28.125 + Rp 40.000 = Rp 68.125.

Pilihan Editor: DJP Bisa Intip Rekening Pribadi dan Entitas untuk Cegah Penghindaran Pajak

Berita terkait

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

8 jam lalu

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.

Baca Selengkapnya

Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

1 hari lalu

Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, ia menduduki posisi yang sama pada era SBY dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

2 hari lalu

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.

Baca Selengkapnya

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

4 hari lalu

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

LPEM UI menyarankan agar pemerintahan Prabowo fokus memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Banyak Target Gagal Terealisasi, Jokowi: Tidak Semua Bisa Kami Kerjakan

4 hari lalu

Banyak Target Gagal Terealisasi, Jokowi: Tidak Semua Bisa Kami Kerjakan

Jokowi mengatakan berbagai persoalan yang terjadi selama masa pemerintahannya tidak seluruhnya dapat dikerjakan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Maksimalkan Pungutan Pajak Sektor Hiburan

5 hari lalu

Pengamat Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Maksimalkan Pungutan Pajak Sektor Hiburan

Pemerintahan Prabowo mencanangkan dalam dokumen Asta Cita untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bakal jadi Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo, Bagaimana Arah Kebjakan Anggaran Nantinya?

5 hari lalu

Sri Mulyani Bakal jadi Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo, Bagaimana Arah Kebjakan Anggaran Nantinya?

Sri Mulyani dikabarkan bakal kembali menjabat sebagai menteri keuangan di kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Celios sebut ketegasannya bisa saja hilang

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Tertinggi di Minggu Ketiga Oktober Jadi Rp 1,514 Juta per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Tertinggi di Minggu Ketiga Oktober Jadi Rp 1,514 Juta per Gram

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, 19 Oktober 2024 menjadi Rp 1.514.000 per gram.

Baca Selengkapnya

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

7 hari lalu

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

7 hari lalu

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.

Baca Selengkapnya