Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Editor

Laili Ira

Kamis, 24 Oktober 2024 10:12 WIB

Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Akta jual beli (AJB) merupakan bukti legal atas peralihan hak tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru.

AJB sangat diperlukan ketika pembeli ingin membuat sertifikat hak milik (SHM), karena akta tersebut menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual-beli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB mempunyai kekuatan hukum yang cukup, tetapi tanah dengan kepemilikan SHM dianggap jauh lebih tinggi nilai dan jaminan hukumnya, karena tidak dibatasi oleh waktu. Dalam SHM tersebut, terdapat keterangan bahwa pemegang sertifikat mempunyai hak penuh atas tanah atau properti tersebut.

Selain itu, SHM tidak perlu diperpanjang, sehingga dapat digadaikan atau diwariskan. Lantas, berapa biaya mengurus AJB menjadi SHM atau biasa dikenal sebagai balik nama sertifikat tanah?

Syarat Urus AJB ke SHM

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan dalam kegiatan peralihan hak jual-beli atas tanah:

Advertising
Advertising

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai.

- Surat kuasa apabila dikuasakan.

- Fotokopi identitas penjual dan pembeli, berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Sertifikat tanah asli.

- AJB dari PPAT.

- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Penyerahan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau SS BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

- Selain itu, pemohon juga harus memperhatikan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Kisaran Biaya Urus AJB ke SHM

Berikut rincian biaya yang dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat tanah:

1. Tarif PPAT

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, honorarium atau uang jasa PPAT, termasuk biaya saksi tidak diperkenankan lebih dari 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

2. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penjual

Kemudian, penjual juga akan dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, meliputi:

- 2,5 persen dari total bruto nilai pengalihan hak selain pengalihan hak berupa rumah sederhana atau rumah susun (rusun) sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- 1 persen dari total bruto nilai pengalihan hak berupa rumah sederhana atau rusun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- 0 persen atas pengalihan hak kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

3. Tarif BPHTB bagi Pembeli

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BPHTB dikenakan atas nilai perolehan objek pajak.

Apabila nilai peroleh objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP), maka besaran BPHTB sama dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun perolehan. Biaya BPHTB paling tinggi adalah 5 persen yang ditetapkan oleh peraturan daerah (perda).

4. Tarif Peralihan Hak-Jual Beli di Kantor BPN

Pengenaan tarif biaya urus AJB ke SHM ditetapkan dengan rumus = {nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi)} / 1.000 + biaya pendaftaran. Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator simulasi biaya yang disediakan Kementerian ATR/BPN melalui laman apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/JualBeli.

Misalnya, untuk harga tanah Rp2.500.000 per meter persegi dengan kepemilikan tanah keseluruhan seluas 100 meter persegi, maka pemohon akan dikenakan tarif peralihan hak jual-beli sebesar Rp300.000.

Pilihan Editor: Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Berita terkait

Kisaran Biaya Membuat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan

1 hari lalu

Kisaran Biaya Membuat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan

Meski tampak sepele, memiliki plat nomor cantik membutuhkan biaya tambahan dan proses pengajuannya mengikuti aturan tertentu.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

8 hari lalu

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

2 kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi terungkap. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini menelan kerugian Rp 7,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

9 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca Selengkapnya

AHY Serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Tanah Istana Negara dan Garuda di IKN

12 hari lalu

AHY Serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Tanah Istana Negara dan Garuda di IKN

Menteri AHY menyerahkan sertifikat tanah elektronik berupa Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda kepada Pratikno di IKN.

Baca Selengkapnya

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

12 hari lalu

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

PT PLN (Persero) meraih penghargaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam ajang Apresiasi Mitra BUMN Champion 2024.

Baca Selengkapnya

AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

26 hari lalu

AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

AHY juga mengatakan masyarakat merasa gembira setelah mendapatkan sertifikat, lantaran tanah mereka akhirnya memiliki kepastian hukum.

Baca Selengkapnya

Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

29 hari lalu

Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

Organisasi petani menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN yang dianggap fasilitasi investor merampas tanah rakyat.

Baca Selengkapnya

Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

30 hari lalu

Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

Kaum buruh tani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali, dan sejumlah daerah lain juga akan mengikuti unjuk rasa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

31 hari lalu

Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

Untuk menyuarakan dan mengingatkan pemerintah agar menjalankan agenda reforma agraria sejati

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

34 hari lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya