Ada 7 Kemenko, Kenapa Menteri Keuangan Langsung di Bawah Presiden Prabowo?

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 22 Oktober 2024 11:34 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto dengan tiga wakilnya. Instagram/Sri Mulyani

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian dalam Kabinet Merah Putih, yang diumumkan Minggu, 20 Okotber 2024.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti pada pemerintahan sebelumnya, melainkan langsung berkoordinasi dengan presiden.

"Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, ESDM, BUMN, Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu. Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.

Menurut Deni, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu. “Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujarnya.

Aturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu,, sedikit berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo. Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sinyal pergeseran kedudukan kementerian teknis telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditemui di kantornya kemarin, dia mengatakan ada perubahan konsentrasi dari kementerian yang dinaunginya.

Salah satu perubahannya mencakup pergeseran kementerian di bidang energi, investasi, dan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kini menjadi di bawah Kemenko Perekonomian.

Sidang Kabinet Pembagian Tugas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut bakal ada sidang kabinet untuk pembagian tugas di Kementerian Koordinator.

"Karena ini ada reorganisasi, termasuk dalam Kemenkoan, dalam waktu singkat akan ada sidang kabinet mengenai ini," ujar Pratikno dalam acara pisah sambut di Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, di Jakarta, Senin.

Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo membagi Kemenko PMK menjadi dua kelembagaan yakni Kemenko PMK dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Karena kini muncul Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, maka kementerian teknis yang sebelumnya berada di Kemenko PMK akan dipecah atau dibagi-bagi. Praktino masih belum bisa menjelaskan mengenai pembagian kementerian teknis dan baru akan memaparkan secara rinci setelah sidang kabinet.

"Nanti, lah. Sidang kabinet pertama akan dilaksanakan dalam waktu cepat," kata dia.

Pembagian Koordinasi Kementerian

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.

5. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

Pilihan Editor Muhadjir Usul ke Menko PMK Pratikno Awal Usia Masuk SD Dimudakan dari 7 Menjadi 6 Tahun, Ini Alasannya

Berita terkait

Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

28 menit lalu

Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan tetap melanjutkan kebijakan bansos.

Baca Selengkapnya

Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

29 menit lalu

Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

Ekonom menyarankan sejumlah langkah kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kemiskinan. Tidak dengan mengandalkan bantuan sosial atau bansos.

Baca Selengkapnya

Kembali Jadi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang: Tidak Ada Istilah Belajar Lagi

30 menit lalu

Kembali Jadi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang: Tidak Ada Istilah Belajar Lagi

Politisi partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita kembali dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Menteri Perindustrian

Baca Selengkapnya

Menlu Sugiono Pastikan Indonesia Tetap Dukung Kemerdekaan Palestina

47 menit lalu

Menlu Sugiono Pastikan Indonesia Tetap Dukung Kemerdekaan Palestina

Menlu Sugiono menyatakan pemerintah selalu mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca Selengkapnya

Maman Abdurrahman Menjadi Menteri UMKM: Anggaran Kecil, Cakupan Besar

48 menit lalu

Maman Abdurrahman Menjadi Menteri UMKM: Anggaran Kecil, Cakupan Besar

Maman Abdurrahman resmi menjabat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Hadiri Serah Terima Jabatan di Kemenhan

50 menit lalu

Presiden Prabowo Hadiri Serah Terima Jabatan di Kemenhan

Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara serah terima jabatan di Kementerian Pertahanan

Baca Selengkapnya

Jadi Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko Tak Ingin Hanya Sebar BLT

54 menit lalu

Jadi Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko Tak Ingin Hanya Sebar BLT

Budiman Sudjatmiko menyatakan akan memberdayakan masyarakat miskin sebagai salah satu cara mempercepat pengentasan kemiskinan

Baca Selengkapnya

Bersiap Menjalankan Program Swasembada Prabowo, Amran dan Erick Thohir Mulai Koordinasi

56 menit lalu

Bersiap Menjalankan Program Swasembada Prabowo, Amran dan Erick Thohir Mulai Koordinasi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri BUMN Erick Thohir mulai berkoordinasi membahas program swasembada Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Veronica Tan Jadi Wakil Menteri PPPA, Nicholas Sean: Bangga dengan Ibuku

1 jam lalu

Veronica Tan Jadi Wakil Menteri PPPA, Nicholas Sean: Bangga dengan Ibuku

Veronica Tan didampingi putra pertamanya, Nicholas Sean, saat dilantik menjadi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca Selengkapnya

Dilantik Prabowo, Haikal Hassan Jelaskan Video Dirinya Mau Jadi Oposisi Sampai Mati

1 jam lalu

Dilantik Prabowo, Haikal Hassan Jelaskan Video Dirinya Mau Jadi Oposisi Sampai Mati

Haikal Hassan pernah bilang mau jadi oposisi sampai mati. Apa katanya setelah dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH?

Baca Selengkapnya