Terpopuler: Daftar Pengisi Kabinet Prabowo, PR Berat 3 Juta Rumah hingga Dana Pensiun dan Tunjangan Jokowi
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 22 Oktober 2024 06:16 WIB
6. Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
Masa bakti Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia resmi berakhir pada Ahad kemarin, 20 Oktober 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berhak menerima dana pensiun setelah tidak lagi menjabat.
Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Apabila dilihat dari pasal 2 di dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden. Berbeda dengan gaji pokok wakil presiden yang merupakan empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
https://bisnis.tempo.co/read/1931438/akhiri-masa-jabatan-segini-besar-dana-pensiun-dan-tunjangan-yang-diterima-jokowi-dan-maruf-amin
Simak lebih jauh tentang dana pensiun dan tunjangan Jokowi di sini.
7. Nusron Wahid: Ada Pengusaha Punya Jutaan Hektare Tanah Negara, tapi Ada yang Sulit Cari Akses Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertekad agar kementerian yang dipimpinnya bisa memberikan keadilan bagi masyarakat di bidang tanah. Artinya, tak ada lagi kesenjangan luasan kepemilikan tanah yang saat ini terjadi antara korporasi besar dan masyarakat.
Langkah tersebut, menurut Nusron, bisa dicapai dengan melakukan penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Dengan begitu, pemerataan dan keberlanjutan ekonomi dapat tercipta.
“Jadi pada satu sisi harus adil, jangan sampai kayak yang sudah-sudah. Ada satu pengusaha atau sektor swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare tanah negara, tapi di sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah,” kata Nusron usai serah terima jabatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Senin, 21 Oktober 2024.
Simak lebih jauh tentang sorotan Nusron Wahid soal kesenjangan akes terhadap tanah di sini.