Pajak Progresif Kendaraan Berlaku, Industri Terancam

Reporter

Editor

Selasa, 18 Agustus 2009 13:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pajak progresif kendaraan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kontraproduktif bagi industri.

Ketua Komite Gunadi Sindhuwinata mengkhawatirkan, pemberlakuan pajak itu justru bisa menurunkan produksi kendaraan bermotor.

Padahal, menurut dia, untuk membangun dan mengembangkan industri ini butuh investasi dan investor sebanyak-banyaknya supaya bisa mencapai skala ekonomi.

“Untuk mencapai skala ekonomi, kendaraan harus diproduksi dalam jumlah besar,” kata Gunadi kepada Tempo di Jakarta hari ini.

Produksi kendaraan di Indonesia pada saat pasar paling bagus baru mencapai 600 ribu unit kendaraan per tahun dan ekspor dalam bentuk terutai maupun utuh baru mencapai 200 ribu unit.
“Kalau undang-undang itu diberlakukan, kami khawatir produksi kendaraan Indonesia akan turun dari angka-angka itu, ujarnya.

Jika produksi kendaraan di Indonesia turun, Gunadi menambahkan, Indonesia akan makin kalah bersaing dengan negara lain yang produksinya jauh lebih besar dan sudah mulai membanjiri pasar lokal. “Nanti kita akan makin kalah dengan Cina dan India yang produksi kendaraannya besar,” katanya.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang makin baik, menurut dia, memang mau tidak mau akan terjadi peningkatan mobilitas orang dan barang. Artinya, jumlah alat tranportasi cenderung meningkat, sehingga pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih tepat untuk mengatasi kemacetan serta menekan penggunaan dan subsidi bahan bakar.

“Kenapa pemakaian bahan bakar boros, ya karena jalan macet. Bagaimana mengatasi jalan macet ini, ya harus dicari solusi yang tepat. Bukan dengan menekan industri,” kata Gunadi.

Sidang paripuna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini antara lain diatur tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen) dan paling tinggi 10 persen.

Pengguna bahan bakar kendaraan bermotor juga akan dikenai pajak paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kalangan industri tak akan terkena dampak yang sangat buruk pasca penerapan undang-undang per 1 Januari 2010.

Meskipun ia mengakui undang-undang ini pasti berdampak terhadap industri, terutama otomotif, namun Sri Mulyani memastikan pemerintah akan tetap mengontrol implementasi undang-undang ini sehingga tak akan menjatuhkan bisnis.

GRACE S GANDHI

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

52 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya