Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

image-gnews
Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang beralamat di kadin.id sudah dapat diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024. Saat Tempo mencoba mengecek situs tersebut pada pukul 13.00 dan 14.00 WIB, situs dapat diakses. Tempo mencoba mengecek kembali pada pukul 17.30 WIB, situs masih bisa diakses melalui provider yang sama yaitu Live.on yang dikelola Axisnet yang merupakan bagian dari XL Axiata.

Namun hingga saat ini, situs resmi Kadin masih ada di daftar trustpositif Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto. "Masih ada di daftar trustpositifnya Kominfo," ujar Firlie kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Firlie, berdasarkan data internal yang diperoleh Kadin, pemblokiran terjadi di berbagai penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia, seperti Telkomsel, MyRepublic, 3 (Tri), FirstMedia, XL, dan Indosat.

Adapun pesan pemblokiran yang muncul juga bervariasi tergantung penyedia layanan internet (ISP). Namun, umumnya merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2014 tentang Internet Sehat.

Beberapa penyedia layanan internet (ISP) menampilkan pesan bahwa situs web kadin.id diblokir karena mengandung unsur pornografi, judi, phishing/malware, SARA, atau penyalahgunaan proxy.

Menurut Firlie, selama masih ada dalam daftar Trust Positif, situs masih terblokir untuk dapat diakses sejumlah operator. Firlie mengkhawatirkan, jika situs terlalu lama 'menginap di Trust Positif akan berdampak pada daftar pemblokiran internasional. "Takutnya menular ke blacklist international lainnya. Sementara kami mencoba untuk tetap bisa melayani dunia usaha terutama UMKM di daerah."

Hingga kemarin, Kamis, 10 Oktober, pada mesin pencarian, laman yang muncul menampilkan keterangan situs telah diblokir pemerintah. “Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” bunyi keterangan di laman berlatar merah itu. Di bawah tulisan itu, tertera kontak: [email protected]. Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Telkom Indonesia masing-masing tertera di pojok kiri dan kanan atas laman itu.

Sebelumnya, Firlie menyayangkan pemblokiran ini. Tak dapat diaksesnya situs Kadin, menurut dia, berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi anggota induk dunia usaha itu. Firlie menuturkan, para pelaku UMKM yang ingin melaksanakan ekspor tak bisa lagi mengakses dokumentasi sebagai persyaratan yang disediakan Kadin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Buat teman-teman Kominfo mungkin mohon dilihat lagi dipertimbangkan dengan kita memperhatikan kepentingan yang lebih besar. Kasihan UMKM ini kalau tidak bisa beraktivitas. Tolong website kami itu dinormalisasi lagi,” ucapnya dalam siniar yang ditayangkan kanal YouTube Kadin Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024.

Firlie bercerita, informasi tentang pemblokiran situs itu dia dapatkan ketika dihubungi oleh sekretariat Kadin pada Ahad sore, 6 Oktober 2024. Awalnya, situs hanya diblokir oleh satu operator. Firlie pun menghubungi salah satu operator yang menjanjikan akan memeriksa aduan itu. Namun beberapa jam kemudian, semua operator memblokir situs itu. “Waduh, ternyata pas saya cek lagi website kami telah diblokir, masuk ke dalam blacklist dari Kominfo,” ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3, ada tiga kondisi mendesak untuk pemutusan layanan elektronik yang dilarang, yaitu terorisme, pornografi anak dan atau konten yang meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Firlie menegaskan, tak satu pun unsur itu ada di situs Kadin. “Ini hanya informasi organisasi dan pelayanan terhadap keanggotaan. Ini yang saya sampaikan kepada teman-teman di Kementerian Kominfo,” katanya.

Tempo telah berusaha meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi. Namun pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor telepon selulernya belum berbalas. Di sisi lain, muncul situs baru yang beralamat di kadin-indonesia.com. Situs ini diduga milik Kadin kubu Anindya Novyan Bakrie. Namun, situs dengan tampilan yang masih sederhana itu tampak belum sempurna. Sebagian navigasi yang diklik mengarahkan Tempo ke laman yang masih kosong.

Aisha Shaidra, Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ini Rencana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Ada 6 Kemenko dan 8 Badan

Tempo merevisi judul menjadi Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif pada Jumat pukul 17.40 WIB karena ternyata situs Kadin.id belum bisa diakses sepenuhnya melalui semua provider setelah melakukan beberapa kali pengecekan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

10 jam lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

12 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

22 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

23 jam lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.


Prabowo Pegang Data Ratusan Perusahaan Nakal yang Buat Penerimaan Negara Bocor

1 hari lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Prabowo Pegang Data Ratusan Perusahaan Nakal yang Buat Penerimaan Negara Bocor

Prabowo Subianto memegang data ratusan perusahaan nakal yang buat penerimaan negara bocor hingga Rp 300 triliun.


Usai Umumkan Pengurus, Kadin Kubu Anindya Bakrie Bakal Gelar Rapimnas Awal Desember

1 hari lalu

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Anindya Novyan Bakrie menyampaikan sambutan dalam acara Diskusi Ekonomi Bersama Pengusaha Internasional pada Senin, 7 Oktober 2024 di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Usai Umumkan Pengurus, Kadin Kubu Anindya Bakrie Bakal Gelar Rapimnas Awal Desember

Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie berencana akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional pada awal Desember 2024. Selain Rapimnas, Kadin juga akan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Zulkifli Hasan Klaim Kadin Sudah Akur di Bawah Anindya Bakrie, Jokowi Tersenyum

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sesi wawancara dengan Tempo di kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulkifli Hasan Klaim Kadin Sudah Akur di Bawah Anindya Bakrie, Jokowi Tersenyum

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim Kadin Indonesia telah akur di bawah Anindya Bakrie. Bagaimana respons Presiden Jokowi?


Arsjad Rasjid Disebut Tak Tahu Menahu Pencatutan Namanya dalam Struktur Kadin Hasil Munaslub

2 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Arsjad Rasjid Disebut Tak Tahu Menahu Pencatutan Namanya dalam Struktur Kadin Hasil Munaslub

Arsjad Rasjid menyatakan tak memberikan persetujuan atas pencatutan namanya dalam struktur kepengurusan Kadin hasil Munaslub September lalu