Tuntutan Kenaikan Tunjangan Hakim: dari Gaji Sebesar Uang Jajan Rafathar sampai Prabowo Kaget
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 8 Oktober 2024 18:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah hakim yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bertemu anggota DPR membahas tuntutan perbaikan kesejahteraan mereka, Selasa, 8 Oktober 2024.
Para hakim mogok massal yang mereka sebut cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan tunjangan sebesar 142 persen karena sejak 2012 tidak berubah.
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Rangga Lukita Desnata, di Ruang Rapat Komisi III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, mengatakan para hakim hanya meminta kelayakan hidup. Sebab, kata dia, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memutus berbagai perkara. “Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta Pak, agar kesejahteraan kami diperhatikan,” ucap Rangga.
Rangga berujar saat ini gaji hakim yang baru diangkat bisa mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Nominal itu terdiri dari gaji pokok sekitar Rp 3 juta dan berbagai tunjangan Rp 8,5 juta.
Namun, penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup hakim yang juga harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk keamanan keluarga mereka. Rangga mengatakan penghasilan bulanan hakim tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan aman, semisal memiliki mobil dan rumah sendiri. “Kalau kami pakai motor Pak, rentan sekali, diserempet sedikit oleh pihak, kami bisa celaka, bisa mati konyol,” kata dia.
"Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari. Rafathar itu anak selebgram, anak artis, Raffi Ahmad. Bisa seperti itu," ucap dia.
Prabowo Kaget
Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji menaikkan gaji hakim setelah dia dilantik menggantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai kenaikan penghasilan bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil.
Prabowo menyampaikan janji itu melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat dengar pendapat dan diperdengarkan melalui speaker ke para hakim.
“Supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim tidak boleh yang bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, para hakim harus mendapat perhatian dari negara. Dia berujar penghasilan hakim harus memadai. “Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya,” ucap Prabowo.
Prabowo menyampaikan dirinya kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera. Namun, dia mengklaim sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi mereka.
Prabowo meminta para hakim bersabar menunggu penyesuaian gaji dan tunjangan mereka. “Begitu saya memang menerima estafet (pemerintahan), saya menerima mandat, dan saya menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan para hakim,” kata Prabowo.
Para hakim mengapresiasi janji mantan Danjen Kopassus itu. Beberapa hakim yang mengikuti RDPU di DPR terlihat bertepuk tangan saat Prabowo berbicara. Prabowo berbicara melalui sambungan telepon tersebut selama kurang lebih enam menit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut persoalan kesejahteraan hakim saat ini masih dalam kajian dan kalkulasi oleh kementerian terkait.
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi seusai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, salah satunya berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.
Pilihan Editor Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun