Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Editor

Laili Ira

Senin, 7 Oktober 2024 19:02 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada 2024 masih menggunakan skema yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan dapat berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dan kelas kamar rawat inap 1, 2, atau 3. Lantas, berapa iuran program JKN-KIS untuk peserta dari kelompok karyawan swasta?

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Angka itu terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 30 ayat (2) dalam Perpres yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2020 tersebut.

Adapun batas gaji atau upah paling rendah setiap bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas gaji atau upah paling tinggi adalah sebesar Rp12.000.000 per bulan.

Advertising
Advertising

Dalam hal pemerintah daerah (pemda) tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu sebesar upah minimum provinsi (UMP),” tulis Pasal 32 ayat (3) dalam beleid yang sama.

Kemudian, mengacu pada Pasal 50 Perpres 82 Tahun 2018, PPU dapat menerima manfaat pelayanan pada ruang perawatan kelas 1 atau kelas 2.

Sementara ruang perawatan kelas 3 berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang membayar iuran untuk pelayanan kelas III, serta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keluarganya.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta

Misalnya, A yang bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan gaji sebesar UMK pada 2024, yaitu Rp5.343.430 per bulan. Maka besaran iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp267.171 yang berasal dari pemotongan gaji sebesar 1 persen (Rp53.434) dan 4 persen (Rp213.736) dan) dibayar oleh perusahaan.

Selanjutnya, sebagai contoh, B yang bekerja di Jakarta memiliki gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka, dasar perhitungan iuran tetap menggunakan batas paling tinggi gaji atau upah, yaitu Rp12.000.000.

Dengan demikian, besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp600.000 per bulan, yang berasal dari pemotongan gaji sebesar 1 persen (Rp120.000) dan 4 persen (Rp480.000) dan ditanggung oleh perusahaan.

Pilihan Editor: Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Berita terkait

Tips Menjaga Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

11 jam lalu

Tips Menjaga Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

Kesehatan mental begitu penting untuk dijaga, terutama dalam lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

12 jam lalu

Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

17 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

1 hari lalu

Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

Telkom Indonesia hadirkan program Knowledge Power Up untuk memperkuat budaya belajar dan inovasi bagi karyawan.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

2 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya

Punya Angka Harapan Hidup Tinggi, Ini 7 Rahasia Umur Panjang Orang Jepang

2 hari lalu

Punya Angka Harapan Hidup Tinggi, Ini 7 Rahasia Umur Panjang Orang Jepang

Gaya hidup masyarakat Jepang membuat mereka memiliki angka harapan hidup tinggi hingga umur panjang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

3 hari lalu

Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan menggencarkan pelatihan skrining kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan, sebab baru ada 38 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

5 hari lalu

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.

Baca Selengkapnya

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.

Baca Selengkapnya