Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 2 Oktober 2024 17:32 WIB

Kanwil DJP Jakarta Selatan I

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana seorang wajib pajak berinisial RHI. Penghentian penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar Rp 5,2 Miliar.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diterbitkan hari ini, disebutkan putusan telah berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024, tanggal 31 Juli 2024. Isi keputusan jaksa tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas tersangka dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak. “Ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan,” demikian dipaparkan dalam pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 2 Oktober 2024.

Total nilai yang dibayarkan RHI sebesar Rp 5,27 miliar, terdiri dari pelunasan atas pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh wajib pajak sebesar Rp. 1,31 miliar, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp 3,95 miliar.

Penyelesaian kasus ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan pasal 44B UU KUP diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya diteruskan dengan surat permintaan Kementerian Keuangan kepada Jaksa Agung RI.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan.

Advertising
Advertising

Selain melalui mekanisme pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan yang mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan wajib pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi.

Ditjen Pajak memaparkan kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan berupa penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian penyidikan atas tindak pidana perpajakan. “Diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam penyelesaian penyidikan tindak pidana perpajakan, negara dapat memperoleh pemulihan kerugian negara secara maksimal.”

Pilihan editor: Mengenal Saraburi Sandbox, Proyek Percontohan Masyarakat Rendah Karbon di Thailand

Berita terkait

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

14 jam lalu

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

4 hari lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

5 hari lalu

Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.

Baca Selengkapnya

DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

8 hari lalu

DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

Ketua CISSReC, Pratama Persadha mengatakan saran DJP mengubah kata sandi untuk mencegah terjadinya kebocoran data tidak relevan.

Baca Selengkapnya

DJP Sanggah Kebocoran Data NPWP, CISSReC: Lembaga Mana yang Punya Data Selengkap Itu?

8 hari lalu

DJP Sanggah Kebocoran Data NPWP, CISSReC: Lembaga Mana yang Punya Data Selengkap Itu?

CISSReC, merespons sanggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal adanya indikasi kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sistemnya

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

11 hari lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

Jokowi sebut mitigasi harus dilakukan segera terhadap 6 juta data NPWP yang diduga bocor. Sebanyak 25 pejabat negara datanya diretas.

Baca Selengkapnya

Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

11 hari lalu

Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

DJP menyanggah adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem mereka perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kebocoran data DJP melalui kanal pengaduan resminya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Evaluasi Dugaan Kebocoran Data 6 Juta NPWP

13 hari lalu

Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Evaluasi Dugaan Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Kebocoran data itu turut menimpa Sri Mulyani hingga Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya