Tahun Depan Pemilik Kendaraan Dikenai Pajak Bahan Bakar 10 Persen

Reporter

Editor

Kamis, 13 Agustus 2009 08:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai tahun depan pemerintah akan memberlakukan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Pajak tersebut akan dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Semua pungutan pajak bahan bakar untuk kendaraan ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010.

Sedangkan orang atau badan usaha yang hanya memiliki satu kendaraan bermotor akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. "Kepemilikan kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis kepada Tempo, Rabu (12/8).

Harry menjelaskan, dengan adanya undang-undang ini, setiap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota harus menyisihkan 10 persen dari pendapatan pajak kendaraan mereka untuk membangun prasarana jalan dan pengadaan transportasi umum.

Misalnya, kata dia, Kepulauan Riau terdiri atas pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten/kota. Jika pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 100 miliar per tahun, 70 persen pendapatan masuk ke kas provinsi dan 30 persen sisanya dibagi ke tujuh pemerintah kabupaten/kota. "Dari porsi 70 persen dan 30 persen ini, masing-masing wajib disisihkan untuk pembangunan jalan dan pengadaan transportasi umum," kata Harry.

Pengamat otomotif Soehari Sargo mempertanyakan tujuan pengenaan pajak kendaraan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut dia, pengenaan pajak tak akan mampu mengurangi pertumbuhan kendaraan. "Pertumbuhan jumlah kendaraan lebih besar daripada jumlah jalan," ujarnya kepada Tempo.

Menurut Soehari, pemerintah seharusnya menyiapkan dulu infrastruktur jalan dan transportasi umum sebelum memberlakukan aturan pajak yang baru ini. "Di Singapura aturan pajak progresif kendaraan berhasil karena jalan dan transportasi umum sudah disiapkan lebih dulu," katanya. Sedangkan di Indonesia sarana jalan dan transportasi umum masih minim.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menjamin penerapan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor tak akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif. "Kami sudah memperhitungkan semua dampaknya," katanya kemarin.

Namun, Anggito belum bisa memaparkan perhitungan pemerintah dalam menetapkan aturan ini. Yang jelas, kata dia, penerapan pajak progresif diperlukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. "Supaya mereka tidak terus bergantung pada pemerintah." ujarnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan kebijakan pajak progresif kendaraan akan meningkatkan proporsi pendapatan asli daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara. Jika selama ini proporsinya hanya mencapai 7 persen, dengan ketentuan yang baru pendapatan asli daerah bisa mencapai 14 persen dari anggaran daerah.

Dia meminta industri otomotif tidak khawatir atas pemberlakuan pajak tersebut. Alasannya, undang-undang itu hanya memberikan opsi kisaran tarif pajak. Adapun penetapan tarif sesungguhnya oleh pemerintah daerah.

Selain pajak progresif kendaraan bermotor, mulai tahun depan akan diberlakukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Tarif pajak yang dikenakan untuk kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kendaraan umum, pajak bahan bakar paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi.

"Bahan bakar yang dimaksud ini bahan bakar untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan kendaraan di air," ujar Harry Azhar.

Harry menjelaskan, pungutan pajak bahan bakar akan dilakukan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak bahan bakar adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Menurut dia, pemerintah bisa mengubah tarif pajak bahan bakar yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan presiden. Perubahan tarif pajak dilakukan jika terjadi lonjakan kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 persen dari asumsi APBN tahun berjalan. Sebaliknya, kata Harry, jika harga minyak dunia kembali normal, peraturan presiden bisa dicabut dalam jangka dua bulan.

GRACE S. GANDHI | ALI NUR YASIN | AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

52 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya